Pekerja Konstruksi Tetap Dibayar Meski Proyek Infrastruktur Berhenti Akibat Corona

Penghentian sementara tidak melepaskan hak dan kewajiban Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa terhadap kompensasi biaya upah tenaga kerja konstruksi.

oleh Septian Deny diperbarui 30 Mar 2020, 11:20 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2020, 11:20 WIB
Memantau Progres Pembangunan Flyover Gaplek
Pekerja memasang baja konstruksi saat pembangunan Flyover Gaplek di Jalan Martadinata, Pamulang, Tangerang Selatan, Minggu (1/3/2020). Pembangunan flyover yang akan menghubungkan Parung, Jawa Barat, dengan DKI Jakarta tersebut saat ini sudah mencapai 40 persen. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Di tengah merebaknya pandemi Virus COVID-19 (Corona), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tetap berkomitmen menyelesaikan pembangunan infrastruktur dalam rangka menjaga keberlanjutan kegiatan ekonomi.

Langkah pencegahan COVID-19 telah dilaksanakan Kementerian PUPR salah satunya dengan dikeluarkannya Instruksi Menteri (Inmen) No 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang ditandatangani pada 27 Maret 2020.

Instruksi tersebut sebagai bagian dari tindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo pada 15 Maret 2020 terkait upaya pencegahan COVID-19 dan adanya penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh Kementerian Kesehatan serta atas pertimbangan perkembangan pandemi COVID-19.

Poin-poin penting diinstruksikan oleh Menteri PUPR dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di tengah merebaknya Virus COVID-19, yakni penyelenggaraan jasa konstruksi dapat diberhentikan sementara akibat keadaaan kahar jika teridentifikasi, Pertama, memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada di pusat sebaran.

Kedua, telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Ketiga, pimpinan Kementerian/Lembaga/Instansi/Kepala Daerah telah mengeluarkan peraturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar.

Pelaksanaan pemberhentian pekerjaan sementara tersebut harus mengacu pada Mekanisme Penghentian Pekerjaan Sementara yang terdapat pada Lampiran Tindak Lanjut terhadap Kontrak Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada Inmen PUPR.

Penghentian sementara tidak melepaskan hak dan kewajiban Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa terhadap kompensasi biaya upah tenaga kerja konstruksi, subkontraktor, produsen dan pemasok yang terlibat. Artinya, upah tenaga kerja konstruksi tetap dibayarkan.

Hal ini dimaksudkan untuk tetap melindungi hak-hak dan kewajiban para pihak dengan tetap memperhatikan upaya pencegahan dan penanganan COVID-19.

Perlu adanya percepatan penyiapan dan pembangunan infrastruktur dalam rangka penanganan COVID-19, sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 04/2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

 

Skema Pencegahan Corona

3.255 Tenaga Kerja Konstruksi Dapat Sertifikasi Kementerian PUPR
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan gedung dan jalan di Jakarta, Sabtu (10/11). Selain memberi sertifikasi, Kementerian PUPR juga memberi bimbingan teknis keahlian kepada 208 peserta. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Secara garis besar, skema protokol pencegahan COVID-19 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dalam Instruksi Menteri mengatur beberapa hal sebagai berikut: 

1. Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan COVID-19

2. Identifikasi Potensi Bahaya COVID-19 di lapangan

3. Penyediaan Fasilitas Kesehatan di lapangan4) Pelaksanaan Pencegahan COVID-19 di lapangan

Sedangkan upaya tindak Lanjut terhadap Kontrak Penyelenggaraan Jasa Konstruksi meliputi :

- Mekanisme Penghentian Pekerjaan Sementara

- Mekanisme Pergantian Spesifikasi

- Kompensasi Biaya Upah Tenaga Kerja dan Subkontraktor/Produsen/Pemasok

Berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan barang jasa konstruksi, lebih lanjut diatur mengenai kemudahan dan perluasan akses dalam proses pengadaan jasa konstruksi yang dapat dilakukan secara online maupun offline sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran Skema Protokol Pencegahan COVID-19 pada Instruksi Menteri.

Pengaturan ini dimaksudkan untuk meminimalisir risiko penyebaran COVID-19 dengan tetap memperhatikan kaidah-kaidah dalam proses pengadaan barang jasa konstruksi.

Diharapkan dengan adanya Instruksi Menteri ini, dapat dipastikan bahwa penyelenggaraan Jasa Konstruksi tetap berjalan secara efektif dan efisien, serta tidak mengganggu pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Indonesia dan tetap dilaksanakan sebagai bagian dari penanganan dampak sosial dan ekonomi dari COVID-19.

Menteri PUPR Perintahkan Proyek Infrastruktur Rawan Corona Dihentikan

Penghormatan Terakhir Jokowi dan Tokoh Nasional untuk Gus Sholah
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono saat melayat KH Salahuddin Wahid atau Gus Sholah di rumah duka kawasan Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (3/2/2020). Gus Sholah meninggal pada usia 78 tahun. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono telah mengeluarkan Instruksi Menteri Nomor 02/N/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Dalam surat yang ditandatangani Menteri Basuki pada 27 Maret 2020 tersebut, turut termuat soal penghentian sementara penyelenggaraan proyek konstruksi yang rawan penyebaran Covid-19.

Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan, usul penghentian sementara proyek dapat dilakukan oleh PPK dan/atau penyedia jasa berdasarkan usulan Satgas Pencegahan Covid-19 pasca dilakukan identifikasi bahaya penyebaran virus corona di lapangan.

"Penghentian sementara itu ditetapkan oleh PPK setelah mendapat persetujuan dari Kasatker atau KPA dan Kepala Balai, dan dilaporkan kepada direktur jenderal," jelas Endra kepada Liputan6.com, Sabtu (28/3/2020).

"Kecuali untuk proyek perumahan. Karena dia enggak ada Kabalai bisa langsung dilaporkan ke Dirjen (Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR)," dia menambahkan.

Adapun dalam Instruksi Menteri PUPR tersebut, berdasarkan poin huruf A Skema Protokol Pencegahan Covid-19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, pada angka 2 huruf b tentang Identifikasi Potensi Bahaya Covid-19 di Lapangan, teridentifikasi tiga indikator yang membuat sebuah proyek konstruksi bisa diberhentikan sementara akibat keadaan kahar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya