Kepala Daerah Bisa Minta Kereta Api Tak Singgah untuk Cegah Penyebaran Corona

Sudah ada kepala daerah yang menyurati Dirut KAI untuk tidak melayani perjalanan ke wilayah tertentu.

oleh Arthur Gideon diperbarui 03 Apr 2020, 20:15 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2020, 20:15 WIB
Rencana Pemindahan Pelayanan Kereta Api Jarak Jauh
Kereta api melintas di salah satu jalur Stasiun Manggarai, Jakarta, Rabu (9/10/2019). Rencana pemindahan pelayanan KA jarak jauh dari Stasiun Gambir ke Stasiun Manggarai agar kapasitas pengguna KA semakin banyak. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala daerah bisa mengajukan permohonan untuk meniadakan layanan kereta api sementara waktu ke wilayahnya ke PT Kereta Api Indonesia (KAI). Langkah ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona baru atau Covid-19.

"Kepala daerah yang berada di wilayah kerja Daop 4 dipersilakan mengajukan permohonan ke PT KAI yang berkaitan dengan pembatasan mobilitas orang dengan transportasi kereta api," kata Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro, dikutip dari Antara, Jumat (3/4/2020).

Ia menjelaskan wilayah kerja KAI Daop 4 meliputi Tegal hingga Cepu, Kabupaten Blora, serta sebagian Kabupaten Grobogan.

Menurut dia, tidak adanya larangan mudik menjadi salah satu hal yang menjadi perhatian dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona.

Selain itu, lanjut dia, terdapat sejumlah daerah yang sudah melaksanakan isolasi mandiri yang berdampak terhadap penurunan okupansi penumpang kereta api.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.


Menghentikan Koperasi

Penyemprotan Disinfektan Gerbong Kereta di Stasiun Pasar Senen
Petugas membersihkan gerbong kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (15/3/2020). PT KAI Daop I Jakarta melakukan penyemprotan disinfektan dan pembersihan KA jarak jauh untuk antisipasi dan pencegahan penyebaran COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

PT KAI sendiri sudah menghentikan sementara 15 kereta api dari berbagai daerah dengan tujuan stasiun-stasiun di wilayah Daop 4 sebagai dampak dari penyebaran Corona.

Sementara untuk KA yang masih melayani perjalanan, lanjut dia, PT KAI menerapkan prosedur physical distancing melalui pembatasan okupansi kereta maksimal 50 persen.

"Sudah ada kepala daerah yang menyurati Dirut KAI untuk tidak melayani perjalanan ke wilayah tertentu. Ini jadi pertimbangan kami dalam melakukan pembatalan perjalanan," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya