Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan memastikan pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tetap berjalan.
Meskipun demikian, Kementerian PUPR menetapkan sejumlah persyaratan bagi pemerintah daerah, tenaga fasilitator lapangan (TFL) serta masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran wabah virus corona (Covid-19).
Baca Juga
“Kami memastikan bahwa program padat karya pada program bedah rumahwalaupun dalam situasi wabah virus corona ini tetap bisa berjalan di lapangan," ujar Direktur Jenderal Perumahan Khalawi Abdul Hamid dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4/2020).
Advertisement
Khalawi menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi pelaksanaan program BSPS dengan berbagai pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya. Salah satunya dengan memberikan himbauan agar mereka tetap mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) atau protokol kesehatan yang telah di tetapkan oleh pemerintah pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Kegiatan bedah rumah juga tetap dapat dilaksanakan sesuai prosedur dengan memperhatikan Instruksi Menteri PUPR sesuai edaran tentang penanganan pencegahan Covid-19 serta memperhatikan situasi di berbagai wilayah yang cukup bervariasi.
"Kita sudah berkomunikasi dengan pihak pemerintah daerah melalui saluran teleconference dengan bupati, kepala dinas, kabupaten provinsi dan satker, PPK, koordinator fasilitator, KMProv dan tenaga fasilitator lapangan (TFL) agar mereka tetap mengikuti protokol penanganan Covid-19," terangnya.
Â
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Target 2020
Adapun Kementerian PUPR pada 2020 akan menyalurkan dana BSPS untuk lebih dari 137 ribu unit rumah di seluruh Indonesia. Adapun anggaran untuk pelaksanaan program BSPS tersebut totalnya sekitar Rp 2,49 triliun.
Pelaksanaan program BSPS menjangkau sekitar 4.745 lokasi, terdiri dari 317 kabupaten/kota, 1.681 kecamatan/distrik, 4.745 desa/kelurahan di 33 provinsi. Program BSPS dilaksanakan oleh Satuan Kerja Penyediaan Rumah Swadaya dan Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
Lebih lanjut, Khalawi menerangkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipatuhi oleh pemda dan petugas di lapangan dalam pelaksanaan program BSPS. Pertama adalah adanya pernyataan dari bupati/walikota bahwa kegiatan BSPS dapat dilaksanakan sesuai situasi daerah masing-masing serta kesediaan untuk mengawal kegiatan ini dengan tetap mengikuti SOP penanganan Covid-19.
Â
Advertisement
Tak Boleh Ada Pertemuan
Kedua, pemda, TFL dan masyarakat tidak boleh melakukan pertemuan-pertemuan dengan melibatkan banyak orang dalam satu ruangan. Ketiga, proses verifikasi lapangan secara bertahap dari rumah ke rumah akan dilaksanakan oleh TFL dengan menurunkan petugas sebanyak satu atau dua orang saja.
Terakhir, para petugas harus dan pemilik rumah yang mendapatkan bantuan BSPS harus tetap melaksanakan social distancing dan physical distancing yakni menjaga jarak secara fisik.
"Kami ingin agar masyarakat yang mendapatkan bantuan bedah rumah atau BSPS ini huniannya menjadi lebih baik dan meningkat kualitasnya meskipun wabah Covid-19 melanda Indonesia," tukas Khalawi.