Sah, Pemerintah Perpanjang Kerja dari Rumah bagi PNS hingga 13 Mei 2020

Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 50 Tahun 2020

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 20 Apr 2020, 15:39 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2020, 13:37 WIB
Larangan - Larangan Peserta Kampanye yang Penting Diketahui, Laporkan Bila Terjadi!
Jika terlibat dalam tim dan kegiatan kampanye, PNS hingga Pejabat Publik terancam kurungan pidana dan denda jutaan rupiah.

Liputan6.com, Jakarta - Masa kerja di rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS resmi diperpanjang hingga 13 Mei 2020. Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 50 Tahun 2020.

"Diperpanjang 2 minggu ke depan. Surat edaran sudah saya tandatangani dan dikirim ke kementerian lembaga dan pemda," kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo kepada Liputan6.com, Senin (20/4/2020).

Adapun SE Menteri PANRB Nomor 50/2020 tersebut merupakan perubahan kedua atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan SE Menteri PANRB Nomor 30/2020.

Dalam surat edaran baru tersebut, masa pelaksanaan tugas kedinasan/tempat tinggal (work from home) bagi PNS diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Adapun pada angka 2 di SE ini turut mengatur soal Keberlangsungan Pemerintah dan Pelayanan Publik, Penyesuaian Sistem Kerja pada Pembatasan Sosial Berskala Besar, hingga Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.

 

Selanjutnya

Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta berakitivitas di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kendati begitu, dituliskan dalam kebijakan baru ini bahwa berbagai aturan yang tertera dalam dua surat edaran sebelumnya yakni SE 19/2020 dan SE 30/2020 selain poin-poin di atas masih tetap akan berlaku.

"Selain hal-hal yang disebutkan pada angka 2, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana diubah dengan Surar Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2020, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini," tulis SE baru tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya