Kemendag Gandeng Gojek untuk Percepat Alur Transportasi dan Distribusi Pangan

Dalam kesepakatan ini, Gojek akan berperan menjadi pelaku jasa yang mengantarkan produk barang kebutuhan pokok dan penting.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 20 Apr 2020, 19:35 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2020, 19:35 WIB
Kementerian Perdagangan menandatangani nota kesepahaman dengan Gojek untuk menjamin distribusi dan transportasi ketersediaan barang kebutuhan pokok. (Dok Kemendag)
Kementerian Perdagangan menandatangani nota kesepahaman dengan Gojek untuk menjamin distribusi dan transportasi ketersediaan barang kebutuhan pokok. (Dok Kemendag)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan menandatangani nota kesepahaman dengan Gojek. Kerja sama ini untuk menjamin distribusi dan transportasi ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting bagi masyarakat dalam menghadapi pandemi virus Corona (Covid-19). Selain itu juga untuk menyambut datangnya bulan Ramadan dan Lebaran 2020.

Proses penandatanganan dilaksanakan di Kantor Kementerian Perdagangan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Suhanto dan Kepala Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Gojek Shinto Nugroho, yang disaksikan langsung Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Senin (20/4/2020).

Adapun kerja sama ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan skema perjanjian kerja sama business to business (B2B) antara Gojek dengan Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (ASPIDI), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), dan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI).

"Ini diharapkan dapat membantu mempercepat alur transportasi dan distribusi. Dengan begitu, dapat membantu keterjangkauan masyarakat dan kita bisa efektif menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini," kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam sambutannya.

Pelaksanaan nota kesepahaman ini nantinya menjadi jembatan antara kebutuhan konsumen dan pasokan barang dari pelaku usaha. Dalam kesepakatan ini, Gojek akan berperan menjadi pelaku jasa yang mengantarkan produk barang kebutuhan pokok dan penting tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan juga meminta kepada seluruh bupati dan wali kota di seluruh Indonesia melalui surat edaran agar jalur distribusi kebutuhan bahan pokok dan barang penting termasuk obat, suplemen kesehatan, dan alat kesehatan tidak terhambat aksesnya.

"Dalam skema kerjasama Gojek dan ASPIDI, harga penjualan daging sapi oleh anggota ASPIDI akan tetap mengedepankan keterjangkauan, serta mengacu pada ketetapan harga acuan pada Permendag Nomor 7 tahun 2020," terang Agus.

Saat ini, berdasarkan data Kemendag, stok daging sapi masih cukup dengan jumlah sekitar 36 ribu ton, termasuk stok di anggota ASPIDI sebesar 3.800 ton. Perum Bulog sendiri masih memiliki stok daging sapi beku sebesar 110 ton.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tambah Pasokan

Kementerian Perdagangan menandatangani nota kesepahaman dengan Gojek untuk menjamin distribusi dan transportasi ketersediaan barang kebutuhan pokok. (Dok Kemendag)
Kementerian Perdagangan menandatangani nota kesepahaman dengan Gojek untuk menjamin distribusi dan transportasi ketersediaan barang kebutuhan pokok. (Dok Kemendag)

Guna menjaga ketercukupan stok daging sapi dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19, Ramadhan, dan Lebaran tahun ini, pemerintah juga telah menambah pasokan impor melalui penugasan BUMN dan swasta.

Sedangkan, untuk meningkatkan penjualan komoditas pangan di pasar rakyat dan ritel modern, Gojek juga akan melakukan kerja sama dengan APPSI dan APRINDO. Sekitar 20 persen pasar rakyat dan anggota APRINDO sudah melayani penjualan secara daring.

Mendag Agus berharap, dengan adanya nota kesepahaman ini angka ketersediaan stok tersebut akan meningkat sehingga memudahkan masyarakat menjalankan ibadah puasa. Dia menambahkan, wabah virus corona di Indonesia ini menyebabkan permintaan pasar terhadap komoditas pangan berkurang.

"Kementerian Perdagangan akan terus memfasilitasi permintaan dan menjaga ketersediaan pangan nasional. Termasuk pada Hari Konsumen Nasional, 20 April 2020 ini. Konsumen Indonesia harus terus bisa berdaya, paham akan hak-haknya, serta kritis dan teliti pada setiap barang yang dibeli dan dikonsumsinya," pungkas Agus.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya