Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berkomitmen untuk tetap melakukan evaluasi pelayanan publik pada 2020.
Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengatakan, dalam masa pandemi virus corona (Covid-19), pemerintah perlu menyiapkan langkah-langkah antisipasi dalam pelaksanaannya.
Baca Juga
Diah menyatakan bahwa evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik dijalankan sesuai amanat UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik, dimana Menteri PANRB diberikan mandat untuk melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik.
Advertisement
"Untuk itu, tahun 2020 ini kegiatan tersebut sebisa mungkin tetap untuk dilakukan," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (24/4/2020).
Sementara itu, beberapa perwakilan pemerintah turut menyampaikan gagasan terkait pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik di tengah pandemi Covid-19.
Â
Pengecualian
Mayoritas menyarankan agar RSUD tidak dulu dimasukkan sebagai salah satu lokus evaluasi, mengingat kesibukan tempat dalam menangani wabah yang sedang terjadi.
Diusulkan juga agar pelaksanaan evaluasi dapat dilakukan setelah wabah mereda, mengingat ada beberapa prediksi yang menyebutkan bahwa wabah dimaksud dapat diatasi setelah Juni 2020.
Dia mengapresiasi segala masukan yang disampaikan, dan menyampaikan kalau sudah ada rencana bahwa evaluasi akan dilakukan secara desk evaluation jika kondisi memang tidak memungkinkan.
"Kami akan pertimbangkan masukan yang ada, dan akan kami diskusikan lebih lanjut mengenai pelaksanaan evaluasi tahun 2020 ini. Ke depannya, kami akan selalu koordinasikan dengan Biro Organisasi Provinsi mengenai keputusan yang diambil terkait pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2020," tutup dia.
Advertisement