Sri Mulyani Identifikasi UMKM yang Dapat Bantuan Modal Darurat

Pemerintah saat ini sedang membuat aturan yang nantinya akan tertuang pada peraturan pemerintah (PP).

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Apr 2020, 18:30 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2020, 18:30 WIB
Sri Mulyani Mencatat, Defisit APBN pada Januari 2019 Capai Rp 45,8 TSri Mulyani Mencatat, Defisit APBN pada Januari 2019 Capai Rp 45,8 T
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani masih mengindentifikasi terkait modal kerja darurat bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19).  Identifikasi akan berdasarkan besaran kredit UMKM yang mendapat restrukturisasi dalam waktu dekat.

Dia juga menjelaskan pihaknya bersama Otoritas Jasa Keungan (OJK) saat ini sedang menghitung kebutuhan para UMKM. "Ini yang sedang kami hitung bersama-sama dengan OJK dari sisi profile kredit-nya UMKM," kata Sri Mulyani usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo melalui siaran telekonference, Rabu (29/4/2020).

Kemudian terkait pemberian bantuan, pemerintah saat ini sedang membuat aturan yang nantinya akan tertuang pada peraturan pemerintah (PP).

Nantinya kata dia terdapat dua mekanisme yaitu melalui pemberian bantuan untuk premi dari asuransi kreditnya atau melalui penyertaan modal negara (PMN) dalam Jamkrindo-Askrindo.

"Kita sekarang akan membuat penyelesaian nanti di dalam PP dibuat terbuka dua opsi tersebut. Sedangkan kebutuhannya akan kami hitung. Dalam hal ini kita akan segera selesaikan PP," ungkap Sri Mulyani.

 

Aturan Selesai

30 Wajib Pajak Dapat Penghargaan dari Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani .(Liputan6.com/JohanTallo)

Dia menjelaskan peraturan tersebut akan selesai pada minggu ini. Dan bekerja sama dengan OJK dan BI.

"Kita juga akan selesaikan seluruh peraturan tersebut. Kapan? Kita harapkan awal Mei bisa jalan. Kalau PP selesai, kita harap minggu depan sudah bisa jalan di lembaga keuangan," ungkap Sri Mulyani.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya