Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani masih mengindentifikasi terkait modal kerja darurat bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19). Identifikasi akan berdasarkan besaran kredit UMKM yang mendapat restrukturisasi dalam waktu dekat.
Dia juga menjelaskan pihaknya bersama Otoritas Jasa Keungan (OJK) saat ini sedang menghitung kebutuhan para UMKM. "Ini yang sedang kami hitung bersama-sama dengan OJK dari sisi profile kredit-nya UMKM," kata Sri Mulyani usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo melalui siaran telekonference, Rabu (29/4/2020).
Advertisement
Baca Juga
Kemudian terkait pemberian bantuan, pemerintah saat ini sedang membuat aturan yang nantinya akan tertuang pada peraturan pemerintah (PP).
Nantinya kata dia terdapat dua mekanisme yaitu melalui pemberian bantuan untuk premi dari asuransi kreditnya atau melalui penyertaan modal negara (PMN) dalam Jamkrindo-Askrindo.
"Kita sekarang akan membuat penyelesaian nanti di dalam PP dibuat terbuka dua opsi tersebut. Sedangkan kebutuhannya akan kami hitung. Dalam hal ini kita akan segera selesaikan PP," ungkap Sri Mulyani.
Â
Aturan Selesai
Dia menjelaskan peraturan tersebut akan selesai pada minggu ini. Dan bekerja sama dengan OJK dan BI.
"Kita juga akan selesaikan seluruh peraturan tersebut. Kapan? Kita harapkan awal Mei bisa jalan. Kalau PP selesai, kita harap minggu depan sudah bisa jalan di lembaga keuangan," ungkap Sri Mulyani.
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka.com
Advertisement