Top 3: Pengawasan Larangan Mudik Semakin Kendor

Berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Jumat 22 Mei 2020.

oleh Arthur Gideon diperbarui 22 Mei 2020, 06:30 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2020, 06:30 WIB
Dirlantas Polda Metro Paksa Putar Balik 20 Ribu Kendaraan
Polisi memeriksa kendaraan di Pos Penyekatan Jalur Mudik, Gerbang Tol Cikarang Barat, Bekasi, Rabu (20/5/2020). Sejak 24 April sampai 19 Mei 2020, Ditlantas Polda Metro Jaya telah memutarbalikkan 20.972 kendaraan mudik Lebaran yang hendak meninggalkan Jabodetabek. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Banyak masyarakat yang nekat mudik di tengah Pandemi Covid-19. Hal ini terlihat dari indikasi kenaikan jumlah positif Corona Covid-19 di daerah.

Padahal sebenarnya pemerintah telah mengeluarkan aturan yang melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halaman.

Namun ternyata, justru pengawasan aturan larangan mudik tersebut semakin longgar. Sebab, situasinya serba terbatas, dimana Pemerintah Daerah sudah mulai kehabisan dana operasional.

Artikel mengenai melonggarnya pengawasan akan aturan larangan mudik ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Jumat 22 Mei 2020:

1. Jelang Lebaran, Pengawasan Larangan Mudik Justru Semakin Kendor

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengungkapkan banyaknya masyarakat yang nekat mudik di tengah Pandemi Covid-19. Hal ini terlihat dari indikasi kenaikan jumlah positif Corona Covid-19 di daerah.

Ketua Umum MTI, Agus Taufik Mulyono, mengaku telah memprediksi lonjakan mudik ini terjadi pada H-16 dan h-15 Lebaran. Pasalnya, dengan tenggang waktu tersebut, pemudik bisa segera melakukan isolasi mandiri 14 hari setelah sampai ke daerah. Sehingga dapat merayakan Lebaran setelah masa isolasi selesai.

"Yang paling kita antisipasi adalah H-15 atau H-16, bagi para pemudik yang nekat itu punya asumsi, pertama adalah merasa sehat, begitu sampai di wilayah kampung langsung isolasi madiri 14 hari, Sehingga ada kesempatan untuk bisa berlebaran tanggal 1 Syawal," bebernya.

Simak artikel selengkapnya di sini

 


2. Penjelasan Singkat Soal Hidup Berdamai dengan Corona

FOTO: Kurangi PHK, Pemerintah Beri Kelonggaran Pegawai di Bawah 45 Tahun
Pegawai pulang kerja berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pemerintah belum berencana melonggarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku di sejumlah daerah di Tanah Air. Namun masyarakat diharapkan sudah menyesuaikan diri untuk hidup berdampingan dengan virus Corona Covid-19.

"Artinya, sampai ditemukannya vaksin yang efektif, kita harus hidup berdamai dengan Covid-19 untuk beberapa waktu ke depan," jelas Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini.

Atas ungkapan 'hidup berdamai dengan Corona' tersebut, Deputi Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menerangkan arti yang dimaksud hidup, yakni membuka kembali aktivitas ekonomi tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai ketetapan Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Simak artikel selengkapnya di sini

 


3. Perppu Penanganan Corona Digugat, Sri Mulyani Beri Penjelasan ke MK

Rapat Perdana, Sri Mulyani - DPR Evaluasi Kinerja 2019 dan Rencana 2020
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin (4/11/2019). Ini merupakan rapat perdana Menkeu dengan Komisi XI DPR RI. (Liputan6.com/JohanTallo)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Jaksa Agung, menghadiri sidang pemohonan pengujian Perppu Nomor 1 tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 pada Rabu kemarin. Dalam sidang tersebut pemerintah dimintai beberapa keterangan terkait progres Perppu tersebut.

"Dalam sidang disampaikan bahwa majelis hakim menanyakan mengenai status dari Perppu tersebut dan telah kami sampaikan dalam penjelasan karena adanya proses di DPR bagaimana status dari Perppu tersebut," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa pemerintah tetap akan menyiapkan seluruh materi dan dokumen baik dari sisi substansi mengapa Perppu itu dikeluarkan dan yang sekarang sudah menjadi UU No. 2 tahun 2020, serta mengenai alasan-alasan rasionalnya. Selain itu, juga untuk mendeskripsikan dan membuktikan bahwa situasi sekarang ini adalah situasi kegentingan yang memaksa.

Simak artikel selengkapnya di sini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya