Liputan6.com, Jakarta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) melalui Kantor Cabang Jakarta Kelapa Gading menunaikan hak santunan Jaminan Kecelakaan Kerja kepada Ahli Waris Adharul Anam yang merupakan perawat ICU Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Kelapa Gading. Almarhum merupakan salah satu perawat yang bertugas merawat pasien Covid-19 di RS Mitra Keluarga.
Santunan tersebut diserahkan secara simbolis melalui sarana rapat virtual oleh Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJAMSOSTEK, Sumarjono kepada Saiful Amin. Beliau merupakan orang tua dari almarhum sebagai ahli waris yang sah. Seremonial ini dihadiri pula secara virtual oleh Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Kelapa Gading, Erfan Kurniawan dan Ronald Reagen selaku Direktur RS Mitra Keluarga Kelapa Gading pada Senin, (18/5) yang lalu.
Baca Juga
Almarhum Adharul Anam, 26 Tahun, meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 saat bertugas merawat pasien di ruang ICU RS Mitra Keluarga Kelapa Gading. Mendiang Adharul sebelumnya sempat mendapatkan penanganan dari tim medis, namun pada tanggal 8 April 2020, almarhum menghembuskan napas terakhirnya.
Advertisement
“BPJAMSOSTEK mengucapkan bela sungkawa atas kepergian Saudara Adharul Anam. Kita semua memahami kehilangan yang dialami keluarga almarhum, namun kita semua sepakat bahwa almarhum adalah seorang pahlawan yang berjuang di garda terdepan dalam penanganan Covid-19,” ujar Sumarjono.
Tenaga medis seperti halnya dokter, perawat, dan relawan yang bertugas di garda terdepan penanganan Covid-19 ini patut diberi penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya. BPJAMSOSTEK menyatakan akan selalu hadir memberikan perlindungan atas risiko yang membayangi setiap langkah mereka dalam melaksanakan tugas.
Diketahui, almarhum Adharul adalah seorang perawat yang bertugas di ruang ICU untuk memberikan perawatan bagi pasien Covid-19. Almarhum merupakan peserta BPJAMSOSTEK yang terdaftar melalui RS Mitra Keluarga Kelapa Gading
Disampaikan oleh Sumarjono, santunan yang diberikan merupakan salah satu jenis kasus kecelakaan kerja, dimana salah satu risiko yang membayangi petugas medis penanganan Covid-19 adalah risiko terpapar oleh penyakit itu sendiri. Berdasarkan informasi, besaran santunan yang ditunaikan BPJAMSOSTEK kepada ahli waris adalah sebesar Rp286,1 Juta yang meliputi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Di samping itu ahli waris akan mendapatkan manfaat Jaminan Pensiun (JP) setiap bulannya dari BPJAMSOSTEK.
"Tentunya nominal uang yang didapat tidak akan sebanding dengan perasaan duka kehilangan keluarga yang disayangi. Namun kami berharap, santunan yang diterima mampu meringankan duka dan beban keluarga serta agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh ahli waris almarhum," tutur Sumarjono.
Pada kesempatan tersebut, Sumarjono juga memberikan apresiasi kepada RS Mitra Keluarga Kelapa Gading yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program BPJAMSOSTEK.
“Atas kejadian ini, kami berharap seluruh tenaga medis dan non medis yang bekerja pada masa penanganan pandemi Covid-19 dapat diberikan perlindungan BPJAMSOSTEK. Ini dikarenakan mereka berada di garis terdepan sehingga memiliki resiko tinggi terpapar pada saat menangani dan merawat pasien Covid-19,” imbuhnya.
Seperti diketahui bersama, BPJAMSOSTEK sebelumnya juga berkomitmen untuk memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada 8000 relawan Covid-19 dengan bekerjasama bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Hal ini merupakan wujud bela negara yang pendanaannya bersumber dari kontribusi setiap insan BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia.
"Melalui kegiatan kemanusiaan ini, kami akan mengupayakan perlindungan yang terbaik sebagai apresiasi atas kerja keras para pejuang di garda terdepan. Harapan kami agar semua pihak dapat bahu membahu untuk saling membantu dan menguatkan sesama agar mampu melalui wabah ini bersama-sama dengan selamat," kata Sumarjono.
(*)