Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS sejak 13-22 Mei 2020. Selain itu, nantinya juga masih ada gaji ke-13 bagi PNS.
Pencairan uang tunjangan itu tetap dilakukan meski negara tengah berfokus pada penyelesaian pandemi virus corona (Covid-19) yang telah merebak di Indonesia sejak awal Maret 2020.
Lalu, bagaimana dengan nasib gaji ke-13 bagi PNS yang biasanya dicairkan satu bulan setelah THR atau saat tahun ajaran baru sekolah?
Advertisement
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pembayaran gaji ke-13 untuk PNS baru akan diputuskan pada Oktober 2020.
"Terkait gaji ke-13, itu nanti bulan Oktober diputuskannya. Diputuskan itu berarti terbit PP," kata Yustinus kepada Liputan6.com, Selasa (26/5/2020).
Â
Anggaran Fokus ke Bansos
Yustinus mengutarakan, salah satu alasan mengapa pembayaran gaji ke-13 bergeser dari tradisi sebelumnya, lantaran pemerintah masih menjaga prioritas anggaran terhadap pemberian bantuan sosial (bansos) dalam menghadapi pandemi corona saat ini.
"Kita kan fokusnya di bansos dan lain-lain. Di dalam rangka menjaga bansos dan lain-lain itu lebih prioritas, maka ketika sudah THR kita melepaskan bansos, baru nanti yang gaji ke-13 mengikuti," jelasnya.
Menurut dia, pemberian THR beberapa waktu lalu sudah dapat menjaga pemasukan bagi PNS. Yustinus pun menganggap pengeluaran masyarakat untuk musim Lebaran 2020 tidak sebanyak tahun-tahun sebelumnya lantaran adanya krisis Covid-19.
"Selama ini tradisinya gaji ke-13 kan dibayarnya sekitar anak-anak mau masuk sekolah. Tapi untuk tahun ini kan karena pertama Lebaran sendiri tidak ada mudik ya. Lalu asumsinya kan pengeluaran untuk Lebaran sudah berkurang, sehingga THR yang ada bisa digunakan," tuturnya.
Â
Advertisement
Tak Wajib Dibayarkan
Dia pun menolak anggapan bahwa pemberian gaji ke-13 untuk PNS tahun ini mengalami keterlambatan. Sebab itu bukanlah upah yang wajib dibayarkan seperti gaji bulanan.
"Sebenarnya tidak ada istilah terlambat. Gaji ke-13 itu kan sebenarnya bukan suatu hak yang melekat pada pegawai. Tapi itu kan semacam bonus dari pemerintah atas kinerja ASN," tutup Yustinus.