Pertama dalam Sejarah, Pendapatan DKI Jakarta Anjlok Lebih dari Rp 40 Triliun

Pendapatan pajak DKI Jakarta turun dari Rp 50,17 triliun menjadi Rp 22,5 triliun.

oleh Septian Deny diperbarui 29 Mei 2020, 15:07 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2020, 15:05 WIB
Anies Baswedan
Di Graha BNPB, Jakarta, Senin (25/5/2020), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan perpanjangan PSBB DKI Jakarta hingga 4 Juni 2020 menjadi fase penentu masa transisi menuju New Normal. (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Liputan6.com, Jakarta - Pandemi virus corona berdampak langsung pada Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta. Salah satunya yaitu anjlloknya pendapatan dan penerimaan pajak di Ibu Kota.

"Sejak wabah COVID-19 melanda Ibu Kota, perlahan dampaknya mulai kita rasakan. Dan kini, di bulan Mei ini, kita mulai melihat secara nyata dampak ekonomi dari wabah COVID-19 ini. Semula ini adalah krisis kesehatan umum, kini sudah mulai terasa sebagai krisis ekonomi," dikutip dari pesan Gubernur DKI Jakarta Anies Basweda kepada ASN dalam Masa Covid-19, Jumat (29/5/2020).

Dia memaparkan, sebagai dampak dari pandemi corona, pendapatan pajak DKI Jakarta turun dari Rp 50,17 triliun menjadi Rp 22,5 triliun atau tinggal 45 persen. Selain itu, anggaran DKI Jakarta juga turun dari Rp 87,9 triliun menjadi Rp 47,2 triliun atau tinggal 53 persen.

"Belum pernah di dalam sejarah Pemprov DKI Jakarta, kita mengalami penurunan pendapatan sebesar ini, yaitu lebih dari Rp 40 triliun," ungkap dia.

Konsekuensinya, lanjut dia, keputusan relokasi anggaran harus diambil. Dalam kondisi pendapatan yang berkurang separuh, maka Pemprov DKI harus lakukan relokasi, melakukan pengurangan anggaran di berbagai sektor belanja langsung dan belanja tidak langsung.

"Tidak ada pilihan! Semua mengalami pemangkasan dan pemangkasannya drastis," kata dia.

Namun di balik pemangkasan itu, program-program yang terkait dengan bantuan rakyat prasejahtera tetap dipertahankan. Anggaran sebesar Rp 4,8 triliun untuk rakyat prasejahtera tidak diubah. Biaya menangani bencana yang semula hanya Rp188 miliar sekarang menjadi Rp 5 triliun.

"Ini adalah untuk penanganan kesehatan, dampak sosial ekonomi, bantuan-bantuan sosial yang terkait dengan COVID-19," tegas Anies.

Belanja Pegawai

Larangan - Larangan Peserta Kampanye yang Penting Diketahui, Laporkan Bila Terjadi!
Jika terlibat dalam tim dan kegiatan kampanye, PNS hingga Pejabat Publik terancam kurungan pidana dan denda jutaan rupiah.

Selain itu, semua tenaga kerja yang mengabdi untuk Pemprov DKI Jakarta termasuk 120 ribu tenaga PJLP, kontraknya tidak dihentikan. Pemprov DKI Jakarta tetap menjaga perannya sebagai pemberi lapangan kerja bagi rakyat di Jakarta.

Sementara itu, relokasi juga terjadi pada belanja pegawai. Anggaran belanja pegawai berkurang sebesar Rp 4,3 triliun, dimana TKD (Tunjangan Kinerja Daerah) ASN Pemprov DKI Jakarta besarannya 25 persen direlokasi untuk mengamankan anggaran bansos, dan 25 persen berikutnya ditunda pemberiannya karena dialihkan untuk darurat penanganan COVID-19.

"Gaji ASN tidak berubah, tetap sama," tutur dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya