Hadapi New Normal, Kemendag Genjot Perdagangan via Online

Kemendag mengaku sudah siap menerapkan kehidupan new normal dalam sektor perdagangan.

oleh Tira Santia diperbarui 29 Mei 2020, 19:01 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2020, 19:01 WIB
20160304-Gedung-Kemendag-AY
Gedung Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku sudah siap menerapkan kehidupan new normal dalam sektor perdagangan. Hal ini disampaikan saat Satuan Tugas (Satgas) Lawan COVID-19 DPR RI berkunjung ke kantor Kemendag, hari ini.

“Kita sudah terapkan dan bertahap, memang sudah digalakkan bagaimana penjualan melaui online ini ditingkatkan secara masif,” kata  Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (29/5/2020).

Menurut Menteri Agus, perdagangan secara online atau e-commerce diterapkan dalam rangka mengurangi kontak antar pedagang dengan konsumen. Dengan begitu, para pedagang bisa langsung menjual barang dagangannya yang bekerjasama dengan Ojek Online.

Lanjutnya, pemerintah akan terus memperhatikan perkembangan dan fakta yang ada di lapangan supaya bisa mengatur agar kehidupan masyarakat berangsur disesuaikan dengan new normal.

Kemudian, dengan penerapan berdagang secara online, Kemendag menargetkan sampai akhir tahun ini sebanyak 2 juta pedagang mampu menjual barang dagangannya secara online. Sehingga barang-barang dalam negeri atau buatan sendiri bisa laku dengan cepat.

 

Bangga

Agus Suparmanto
Mendag Agus Suparmanto (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Lebih lanjut, sebelumnya pemerintah juga sudah mengeluarkan Program Bangga Buatan Indonesia (BBI) yang juga didukung dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha.

“Itu sudah diluncurkan kita keluarkan Permendagnya sehingga komunikasi dipenjualan ini diterapkan melalui Permendag nomor 50 untuk izin usaha. Sehingga yang online ini konsumen terproteksi karena banyak penipuan-penipuan, banyak sekali keluhan-keluhan seperti itu, untuk itulah kita terapkan Permendag supaya pedagang didaftar sehingga mereka nyaman dan mendapat perlindungan konsumen,” pungkasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya