Liputan6.com, Jakarta - Transportasi umum menjadi alternatif paling diminati masyarakat Jabodetabek untuk bepergian, terutama KRL Commuter Line. Kereta yang melayani relasi antar kota di Jabodetabek dinilai cepat dan efektif apalagi tarif terjangkau.
Namun begitu, subsidi pemerintah yang digelontorkan untuk KRL juga besar. Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengalokasikan Kewajiban Pelayanan Publik atau Public Service Obligation (PSO) di 2020 sebesar Rp 2,67 triliun. Untuk KRL Jabodetabek mencapai Rp 1,55 triliun atau porsinya mencapai 0,58 persen.
PSO KRL ini merupakan yang terbesar karena yang mempunyai 44 relasi dan dalam Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2019 akan melayani 1.057 perjalanan setiap harinya.
Advertisement
Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai, tarif KRL harus mengalami penyesuaian atau dinaikkan, meskipun tidak berlaku untuk semuanya. Hal ini dilakukan untuk mengurangi beban pemerintah karena menanggung besarnya subsidi.
"Untuk mengurangi beban pemerintah, perlu ada restrukturisasi tarif KRL. Tarif bersubsidi diberikan bagi penumpang penglajo," kata Djoko dalam tulisannya, Senin (15/6/2020).
Djoko bilang, subsidi sebaiknya dihilangkan untuk perjalanan kereta akhir pekan. Hari Sabtu, penumpang penglajo hanya sekitar 5 persen dan di hari Minggu hanya 3 persen.
"Pengguna KRL di akhir pekan kebanyakan bermobilitas dengan tujuan sosial seperti wisata, belanja, keperluan keluarga dan lain-lain. Perlu dikurangi secara bertahap penghilangan subsidi di akhir pekan," lanjutnya.
Sementara beberapa tahun lalu kajian atau studi oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (Ditjen KA) juga sudah dilakukan. Ditjen KA juga berkenaan dengan rencana perubahan pola tarif KRL Jabodetabek tersebut.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Selain Masker, Penumpang KRL Kini Wajib Pakai Baju Lengan Panjang
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri mengungkapkan dalam protokol tambahan transisi normal baru, penumpang kereta rel listrik (KRL) atau commuter line diwajibkan memakai baju lengan panjang.
Selain menggunakan masker, penumpang KRL kini diwajibkan mengenakan pakaian lengan panjang, seperti jaket untuk menurunkan risiko penularan Covid-19.
"Kebiasaan baru yang nanti kita awasi dan dilaksanakan untuk penumpang harus menggunakan masker, menggunakan lengan panjang. Ini pun hasil diskusi dengan para pakar karena menggunakan lengan panjang menurunkan risiko penularan," kata Zulfikri dikutip dari Antara, Jakarta, pada Sabtu 13 Juni 2020.
Berdasarkan Surat Edaran Kemenhub No 14/2020, Pemerintah meningkatkan kapasitas KRL menjadi 45 persen pada Fase 2 atau pembatasan bersyarat yang dijalankan sampai 30 Juni mendatang.
Saat di atas kereta, penumpang pun harus mengikuti tanda-tanda yang sudah disiapkan oleh pihak operator KRL, baik penumpang berdiri maupun yang duduk.
Selain itu, penumpang juga tidak diperkenankan berbicara langsung, termasuk panggilan via telepon genggam saat berada di atas kereta.
"Di dalam KRL ada protokol tambahan, tidak boleh berbicara di dalam kereta karena penularan yang begitu cepat akibat droplet," kata Zulfikri.
Zulfikri mengatakan bahwa pihaknya akan menambah jumlah petugas keamanan di dalam kereta untuk mendisiplinkan penumpang KRL.
Advertisement
Counter Masker
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) selaku operator KRL juga akan menyediakan counter atau loket penjualan masker, sehingga calon penumpang yang lupa membawa masker tetap bisa melakukan perjalanan.
Seperti diketahui, PT Kereta Commuter Indonesia masih mengikuti aturan pembatasan jumlah penumpang sejumlah 35 - 40 persen atau sekitar 74 orang per kereta untuk menjaga jarak aman antar pengguna KRL.
"Setelah berkonsultasi dengan pemerintah dan demi memastikan terjaganya protokol kesehatan di dalam KRL Jabodetabek, untuk saat ini kami masih teruskan pembatasan kapasitas yang ada yaitu 35-40 persen atau sekitar 74 orang pada setiap kereta," kata Direktur Utama PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Wiwik Widayanti.
Batasan kapasitas ini juga sudah bertambah dibandingkan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berjumlah 60 orang untuk setiap kereta.