Liputan6.com, Jakarta - Bank Dunia menyatakan rasio pajak atau tax ratio Indonesia hanya menyentuh angka 10,2 persen saja di tahun 2018, lebih rendah dibanding dengan negara-negara berkembang lainnya.
Ekonom Senior Bank Dunia untuk Indonesia Ralph Van Doorn menjelaskan, angka tersebut masih jauh dari negara berkembang yang rata-rata rasio pajaknya 27,8 persen. Seperti yang diketahui, rasio pajak adalah perbandingan atau persentase penerimaan pajak terhadap PDB.
Jika rasio pajak rendah, maka penerimaan pajak di Indonesia juga rendah. Sedangkan, rasio penerimaan pajak terhadap PDB Indonesia juga rendah, hanya 14,6 persen.
Advertisement
"Rasio pajak terhadap PDB sebesar 10,2 persen dari PDB tahun 2018, masih merupakan salah satu yang terendah di antara negara-negara pasar berkembang dan negara berkembang di kawasan," jelas Ralph dalam Media Briefing peluncuran Public Expenditure Review Bank Dunia, Senin (22/6/2020).
Mengutip laporan Bank Dunia, ternyata Indonesia juga memiliki kesenjangan (gap) penerimaan dan potensi pendapatan yang paling besar.
"Indonesia memiliki salah satu kesenjangan terbesar antara penerimaan aktual dan potensial, dengan tingkat pengumpulan pajak diperkirakan kurang dari 50 persen dari potensi penerimaan pajak," tulis Bank Dunia dalam laporannya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penerimaan Pajak Indonesia Jauh Tertinggal
Selain itu, riset Bank Dunia juga menyebutkan kalau penerimaan pajak Indonesia jauh tertinggal dari Thailand, Malaysia, Brasil, India, Filipina dan Republik Dominika. Indonesia hanya unggul sedikit dari Sri Lanka.
Advertisement