Kemenhub Hormati Keputusan KPPU Soal Tarif Tiket 7 Maskapai Nasional

Kemenhub di sepanjang tahun 2019 telah melakukan evaluasi terhadap kebijakan terkait tarif batas atas pesawat.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 24 Jun 2020, 16:50 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2020, 16:50 WIB
[Fimela] Ilustrasi Pesawat
Ilustrasi di dalam pesawat | unsplash.com/@by_syeoni

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghormati putusan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri yang melibatkan tujuh maskapai udara nasional.

Sejak awal proses, Kementerian Perhubungan menyambut positif langkah KPPU tersebut dalam rangka menerapkan praktek persaingan yang sehat di dunia penerbangan.

Hal ini sejalan dengan amanat Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, dimana Kementerian Perhubungan diamanahkan untuk menentukan tarif batas atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) sebagai pertimbangan pemenuhan aspek keselamatan, perlindungan konsumen dan menghindari persaingan tidak sehat antar badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri untuk kelas ekonomi.

“Terkait putusan KPPU untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kemenhub, kami sangat terbuka terhadap semua masukan dan saran dari berbagai pihak termasuk KPPU sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan pelaku usaha dalam industri serta efisiensi nasional,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2020).

Adita menambahkan, Kemenhub di sepanjang tahun 2019 telah melakukan evaluasi terhadap kebijakan terkait TBA yang sebelumnya adalah PM 14/2016 menjadi PM 20/2019 dan KM 106/2019, dimana penerapan TBA tersebut dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap konsumen dan juga keberlangsungan industri penerbangan.

 

Pandemi

Ilustrasi Kursi Pesawat
Ilustrasi kursi pesawat. (iStockphoto)

Selain itu, Adita juga menyampaikan bahwa di tengah kondisi pandemi Covid -19 saat ini, stakeholder penerbangan termasuk maskapai, menunjukkan dukungan yang luar biasa untuk melayani kebutuhan transportasi udara.

Meskipun penerbangan dilakukan dengan keharusan untuk menerapkan protokol kesehatan dan jaga jarak, yang tentu berdampak kepada okupansi, namun pelayanan penerbangan tetap dilakukan dengan tarif yang sama seperti sebelumnya, sesuai dengan KM 106/2019.

“Langkah ini kami apresiasi, sebab kami tahu stakeholder penerbangan termasuk sektor yang sangat terdampak di masa pandemi ini,” jelasnya.

Adita juga menegaskan bahwa Kemenhub akan bekerja keras dengan tetap melakukan pengawasan untuk menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan serta menjamin konektivitas di seluruh wilayah Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya