Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokoei) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemulihan ekonomi nasional dan penanganan Covid-19.Â
"Pak Presiden memangggil tim dan telah tandatangan PP terkait penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional," kata Airlangga saat jumpa pers di Istana Negara Jakarta, Senin (20/7/2020).
PP tersebut memberi mandat kepada komite kebijakan untuk membuat tim pengendalian terkait penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi secara bersamaan.
Advertisement
"Pak Presiden menugaskan Menko Perekonomian untuk mengkordinasikan tim kebijakan itu dengan wakil ketua Menko Marinves, Menko Polhukam, dan Menko PMK," tutur Airlangga.
Selain kementerian kordinator, lanjut Airlangga, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan juga Menteri Kesehatan juga dilibatkan dalam PP ini. "Jadi mereka turut dilibatkan dalam pelaksanaannya," beber Airlangga.
Airlangga menambahkan, nantinya Kementerian BUMN akan diberi tugas dalam mengkoordinasi ketua satgas perekonomian. Sementata ketua Satgas Covid-19 tetap ditangani Kepala BNPB Doni Monardo.
"Jadi Satgas Perekonomian nanti ditangani Wakil Menteri NUMN Pak Budi Gunawan Sadikin. Tugasnya tentu melihat situasi perekonomian nasional, perkembangan Covid-19, seperti perkembangan ketersediaan peralatan tes mau pun perkembangan vaksin dan antibodi, juga program perekonomian yang bersifat multy years," jelas Airlangga.
Â
Jalan Beriringan
Menurut Airlangga, Presiden Jokowi melihat proses recovery atau pemulihan pandemi akan memakan waktu. Karenanya, tugas diberikan agar tim sepenuhnya mengeksekusi program-program agar penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi berjalan beriring.
"Jadi (presiden ingin) dalam arti keduanya ditangani secara kelembagaan bersama-sama dan maksimal," Airlangga menandasi.
Advertisement