Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menyentil jajaran menteri dalam menangani pandemi Covid-19. Menurutnya, belanja anggaran dalam APBN untuk penanganan Covid-19 sangat lambat.
Dalam acara Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2019 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jokowi menegaskan bahwa setiap rupiah uang rakyat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dapat dipertanggungjawabkan pengelolaannya.
Baca Juga
"Komitmen kita, anggota BPK dan pemerintah adalah sama. Pertama, setiap rupiah uang rakyat dalam APBN harus digunakan secara bertanggung jawab," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2020).
Advertisement
Menurutnya, anggaran harus dikelola secara transparan, dikelola sebaik-baiknya, serta sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Selain itu, tata kelola penggunaan anggaran harus sederhana dan singkat.
“Tata kelolanya harus baik, manajemennya harus baik, sasarannya harus tepat dan dijalankan dengan prosedur yang sederhana dan ringkas, melalui proses yang cepat dengan manfaat yang maksimal untuk rakyat," ungkap Presiden Jokowi.
"Percuma kita punya anggaran tapi anggaran tersebut tidak bisa dibelanjakan dengan cepat untuk rakyat. Padahal rakyat menunggu, padahal rakyat membutuhkan pada saat perekonomian sangat membutuhkan. Sekali lagi diperlukan langkah yang cepat, efisien dan tentu tidak boleh dilupakan akuntabilitas penting sekali," sentil Presiden.
Apalagi pada 2020 saat suasana krisis kesehatan dan ekonomi, pemerintah banyak melakukan langkah tidak biasa untuk kepentingan rakyat, bangsa dan negara. Ia mengajak seluruh kementerian dan lembaga untuk berani melaksanakan program-program tersebut secara cepat.
"Tapi juga tepat, tapi juga harus akuntabel dan saya mengharapkan dukungan, mengharapkan bantuan dari BPK agar penanganan krisis ini dapat berjalan dengan baik tanpa ada masalah di kemudian hari," kata Jokowi.
Saksikan video pilihan berikut ini:
BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPP 2019 ke Jokowi
Sebelumnya, Badan Pengawas Keuangan (BPK) menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019 di Istana Negara, Senin (20/7/2020). Laporan ini diserahkan dalam bentuk paket buku dan diterima langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Setiap tahun, pemerintah menyampaikan laporan keuangan sebagai wujud pelaksanaan APBN untuk diperiksa oleh BPK. Laporan keuangan yang disampaikan dalam hal ini terdiri dari 87 Laporan Kementerian dan Lembaga atau LKKL. Termasuk Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara atau LKBUN dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang mengkonsolidasi seluruh LKKL dan LKBUN tersebut.
“Pemerikasaan Laporan Keuangan baik untuk entitas Kementerian dan Lembaga maupun Pemerintah Daerah yang dilakukan BPK pada tahun ini benar-benar menjadi satu ujian. Ujian bagi komitmen Pengelola Keuangan Negara untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dengan transparansi dan akuntabilitas sebagai pilar utamanya,” ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna.
Namun, akibat pandemi Covid-19, Pemerintah sebagai auditee dan BPK sebagai auditor mengalami kendala. Diantaranya keterbatasan interaksi fisik, penyampaian dokumen, maupun pengujian lapangan atas data di dalam LKPP Tahun 2019.
Untuk itu, Pemerintah dan BPK melakukan penyesuaian pola kerja, prosedur dan waktu pemeriksaan, dengan tetap menjunjung tinggi profesionalitas, sehingga kualitas LKPP dan hasil pemeriksaannya tetap terjaga.
“Ujian bagi BPK untuk melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan yang merupakan mandatory audit di tengah kondisi darurat kesehatan akibat pandemi Covid-19 ,” kata Agung.
Advertisement