Periksa Keuangan Negara, BPK Terapan Standar Internasional ISSAI 12

BPK pada 2020 menerapkan ISSAI 12 untuk memberikan akuntabilitas, transparansi, untuk mendorong kinerja entitas yang laporan keuangan negara.

oleh Tira Santia diperbarui 21 Jul 2020, 12:50 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2020, 12:50 WIB
DPR dan BPK Bahas Pengawasan Dana Penanganan COVID-19
Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna memberikan keterangan usai pertemuan dengan DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/6/2020). Dalam pertemuan, DPR meminta BPK melakukan pengawasan, pemeriksaan penggunaan dana dalam penanganan pandemi COVID-19 secara tansparan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Keuangan (BPK) pada 2020 menerapkan International Standards of Supreme Audit Institutions (ISSAI) 12, untuk memberikan akuntabilitas, transparansi, untuk mendorong kinerja entitas yang laporan keuangannya diperiksa oleh BPK agar bermanfaat untuk publik.

“Kami tahun ini menerapkan apa yang disebut dengan menerapkan International Standards of Supreme Audit Institutions (ISSAI) 12, atau kerangka penilaian kinerja atas lembaga yang melakukan pemeriksaan eksternal,” kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna, dalam Media Workshop LHP atas LKPP Tahun 2019, Selasa (21/7/2020).

Dari ISSAI 12 itu ada 3 review yang ditambah oleh BPK, yakni review transparansi fiskal, review fiskal sustainability atau review kesinambungan fiskal dan review desentralisasi fiskal yang tahun ini digambarkan dengan indeks kemandirian daerah.

Selain itu, kata Agung, BPK gencar melakukan komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan baik dengan DPR maupun dengan media massa.

“Semenjak 2020, intensitas komunikasi BPK dengan stakeholder baik dengan DPR dan media cukup tinggi, dengan demikian kami sampaikan keuangan warga dikelola negara,” katanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Isu yang Diangkat

BPK dan Kejaksaan Agung Beberkan Hasil Pemeriksaan Jiwasraya
Ketua BPK Agung Firman Sampurna (kiri) bersama Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan keterangan hasil pemeriksaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta, Rabu (8/1/2020). BPK menyatakan laba keuangan Jiwasraya sejak 2006 semu karena hasil rekayasa laporan keuangan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kata Agung, apa yang disampaikan kepada DPR, DPD, dan Pemerintah bahasannya sama yaitu Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Namun, isu yang diangkat berbeda.

“Di DPR kita mengangkat isu sektoral, di DPD kita mengangkat isu spasial atau kewilayahan, dan di tingkat pemerintah isu tata kelola, dan itu gambarkan LKPP itu sangat kaya isinya, dan banyak isu atau hal di dalamnya yang membuat negara ini lebih baik,” ujarnya.

Namun, saat ini belum terkomunikasikan dengan baik,  oleh karena itu dengan semangat ISSAI 12, BPK dengan berbagai stakeholder diharapkan bisa berkomunikasi, dan pihaknya ingin mendorong publik untuk terlibat dalam hal yang diperiksa dan direkomendasikan oleh BPK.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya