Pemerintah Bakal Perpanjang Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta?

Pemerintah telah menggelontorkan stimulus gaji bagi karyawan dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan.

oleh Athika Rahma diperbarui 02 Sep 2020, 15:49 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2020, 15:49 WIB
Suasana Jam Pulang Kantor Pekerja di Jakarta
Sejumlah orang berjalan di trotoar pada saat jam pulang kantor di Kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (8/6/2020). Aktivitas perkantoran dimulai kembali pada pekan kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menggelontorkan stimulus subsidi gaji bagi karyawan dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan. Mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan insentif tambahan yang akan disalurkan dengan nilai Rp 1,2 juta sebanyak 2 kali.

Namun, pemberian subsidi gaji ini masih terbatas hingga bulan Desember saja. Sedangkan, pandemi Covid-19 belum kunjung mereda. Lantas, apakah program ini akan diperpanjang hingga tahun depan?

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sekaligus Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan, jika program ini berjalan dengan lancar, mungkin bisa dilanjutkan.

"Kalau program bagus, bisa diteruskan. Tapi, sementara ini hanya sampai Desember saja," ujar Erick dalam konferensi pers virtual, Rabu (2/9/2020).

Erick bilang, saat ini percepatan penyerapan subsidi gaji tersebut masih terus didorong. Pihaknya menggandeng pengusaha melalui Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan asosiasi pengusaha lain dalam mengawal distribusi bantuan ini.

Dengan begitu, nantinya kapasitas daya beli masyarakat bisa terjaga ke depannya.

"Karena saya yakin, para anggota KADIN ingin program ini sukses karena ini membantu karyawan yang membutuhkan karena selama ini terimpact Covid-19," ujarnya.

Sebelumnya, program penyaluran subsidi upah tahap pertama sudah disalurkan kepada 2,5 juta penerima per pekan. Kemudian, cakupannya diperluas menjadi 3 juta penerima per pekan.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri telah melakukan validasi terhadap 10,8 juta rekening. Sejauh ini, BPJS Ketenagakerjaan juga mengumpulkan 13,8 juta data rekening pekerja dari target penyaluran subsidi gaji 15,7 juta.

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Subsidi Gaji Tahap 2 Cair Pertengahan September, Sasar 3 Juta Rekening Pekerja

banner infografis gaji pns dki
Ilustrasi Gaji

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penyaluran tahap kedua subsidi gaji bagi pekerja yang bergaji dibawah Rp 5 juta, untuk 3 juta nomor rekening ditargetkan disalurkan pertengahan September.

“Memang kami ingin sekali target pertengahan september bisa kami penuhi, dari yang awalnya 2,5 juta (peserta) kami  perluas menjadi 3 juta, harapannya semoga makin banyak teman-teman yang segera mendapatkan transferan subsidi,” kata Ida di Jakarta, Selasa (1/9/2020)

Sebelumnya, program penyaluran subsidi upah tahap pertama sudah disalurkan kepada 2,5 juta penerima subsidi gaji. Kemudian, pihaknya mendapatkan data baru dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 3 juta nomor rekening peserta penerima subsidi gaji.

“Hari ini kita menerima data kedua lebih besar dari pertama, sebesar 3 juta nomor rekening, setelah itu kami akan mengecek kembali kesesuaian data, setelah data dirasa sesuai kami serahkan ke KPBN, lalu digelontorkan ke bank penyalur, dan  akan ditransfer langsung ke rekening pekerja,” jelasnya.

Ia pun menjelaskan alasan bagi peserta yang belum mendapatkan subsidi gaji ke rekeningnya, dihimbau untuk tetap sabar. Lantaran semua pihak terkait sedang fokus agar subsidi ini tepat sasaran, dan membutuhkan waktu untuk menyalurkan secara bertahap.

“Ini bertahap karena ini concern semua pihak  biar bantuan ini tepat sasaran, tidak bisa 15,7 juta (nomor rekening) itu langsung disalurkan. Melainkan secara bertahap, karena BPJS ketenagakerjaan memerlukan waktu verifikasi dan validasi data, kami secara administrasi juga melihat kesesuaiannya. Karena kita ingin bantuan ini tepat sasaran,” ungkapnya.

Namun yang pasti, sepanjang calon peserta subsidi gaji merupakan peserta BPJS ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta, dapat dipastikan akan mendapatkan subsidi gaji tersebut.

“Kita berharap dengan bantuan upah subsidi ini pertumbuhan ekonomi kita lebih baik di kuartal kedua, ini mendongkrak perekonomian nasional kita dan mendongkrak konsumsi daya beli masyarakat,” pungkasnya.   

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya