Kemenhub Kaji Beri Subsidi Biaya Rapid Test Penumpang Kereta Api

Saat ini, okupansi kereta api antar kota dan lokal per perjalanan ialah 47 persen dengan jumlah penumpang sekitar 68 ribu orang per hari.

oleh Athika Rahma diperbarui 17 Sep 2020, 18:15 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2020, 18:15 WIB
Penerapan prtokol kesehatan di dalam Kereta Api
Penerapan prtokol kesehatan di dalam Kereta Api (dok: KAI)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan pengkajian soal pemberian subsidi biaya rapid test bagi penumpang kereta api (KA). Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri.

Zulfikri menyebutkan, di tengah pandemi, pemerintah terus mendorong operasional angkutan agar bertahan dengan memberikan subsidi. Adapun, pihaknya masih mendiskusikan pelaksanaan wacana subsidi biaya rapid test ini.

"Termasuk subsidi rapid test ke penumpang kereta api ini upaya untuk memberikan kepercayaan terhadap penumpang KA," jelas Zulfikri dalam webinar, Kamis (17/9/2020).

Selain mengkaji pemberian subsidi rapid test, Kemenhub juga sudah misalnya pembayaran pengoperasian KA perintis selama semester I untuk pembayaran penjagaan aset lintas perintis dan penyesuaian public service obligation (PSO) akibat adanya pembatasan penumpang.

Adapun selama pandemi, grafik perjalanan dan penumpang kereta api terkena dampak yang cukup signifikan. Saat ini, okupansi KA antar kota dan lokal per perjalanan ialah 47 persen dengan jumlah penumpang sekitar 68 ribu orang per hari.

Pada September, angkanya semakin menurun, okupansinya hanya 27 persen dengan jumlah penumpang sekitar 19 ribu orang per hari.

"Bahkan menjelang September semakin menurun jumlahnya meski perjalanan ditambah," ujarnya.

Demikian pula dengan jumlah penumpang KRL yang biasanya mencapai 1 juta orang per hari, anjlok jadi 415 ribu orang per hari dengan okupansi 27 persen.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Biaya Rapid Test di 8 Bandara Angkasa Pura I Turun jadi Rp 85.000

Terminal Baru Bandara Ahmad Yani (Dok Foto: Angkasa Pura I)
Terminal Baru Bandara Ahmad Yani (Dok Foto: Angkasa Pura I)

Sebelumnya, PT Angkasa Pura I (Persero) menurunkan biaya layanan rapid test di 8 bandara kelolaannya menjadi Rp 85.000.

Sebelumnya, biaya rapid test di bandara kelolaan Angkasa Pura I berkisar antara Rp 150.000 hingga Rp 200.000. Untuk diketahui, rapid test masih menjadi salah satu syarat kelengkapan dokumen untuk melakukan perjalanan udara. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 tahun 2020 yang juga dirujuk oleh Kementerian Perhubungan.

"Penurunan biaya rapid test di 8 bandara Angkasa Pura I bertujuan untuk mengurangi beban biaya perjalanan udara sehingga semakin memudahkan calon penumpang untuk melakukan perjalanan udara pada masa adaptasi kebiasaan baru," ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi dalam keterangan resmi, Selasa (15/9/2020).

Adapun 8 bandara tersebut adalah : 

1. Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

2. Bandara Juanda Surabaya.

3. Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin.

4. Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

5. Bandara Internasional Yogyakarta.

6. Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang.

7. Bandara Adi Soemarmo Solo.

8. Bandara Sentani Jayapura.

Layanan rapid test di bandara Angkasa Pura I telah disediakan sejak akhir Juli lalu yang bekerja sama dengan berbagai klinik melalui kerja sama dengan salah satu anak perusahaan, Angkasa Pura Supports. Angkasa Pura I senantiasa menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di lokasi pelayanan rapid test di tiap bandara ini.

Para petugas diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan suhu tubuh sebelum bertugas, menggunakan alat pelindung diri (APD) yang terdiri dari face shield, masker, sarung tangan, dan baju pelindung. Selain itu area layanan rapid test juga secara rutin dilakukan desinfeksi untuk memastikan kebersihannya.

Tidak hanya para petugas yang wajib menaati protokol kesehatan, begitu juga calon peserta rapid test. Para calon peserta diwajibkan untuk mencuci tangan dan melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki area pemeriksaan. Penggunaan masker dan penerapan physical distancing juga dilakukan di area ini.

Selanjutnya calon peserta melakukan registrasi dengan membawa kartu identitas dan mengisi formulir yang sudah disediakan. Setelah itu para peserta rapid test dapat melakukan pemeriksaan kesehatan dengan dokter dan pengambilan sampel darah. Setelah selesai menjalani tes, para peserta diharap tetap berada di ruang tunggu sampai hasil rapid test keluar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya