618.588 Pekerja Telah Terima Subsidi Gaji Tahap 5

Menteri Temaga Kerja memastikamn telah mencairkan subsidi gaji tahap 5

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Okt 2020, 20:36 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2020, 20:36 WIB
FOTO: Pembatasan 25 Persen Pekerja Kantoran
Pekerja melintasi jembatan penyeberangan orang saat jam pulang kantor di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9/2020). Pengurangan aktivitas pekerja di perkantoran menjadi fokus utama Pemprov DKI Jakarta dalam penerapan PSBB pada 14-27 September 2020. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memastikan bantuan subsidi gaji/upah Tahap 5 dicairkan kepada 618.588 orang pekerja/buruh yang berhak menerima sesuai kriteria Permenaker 14/2020.

"Saya sampaikan bahwa bantuan subsidi gaji/upah Tahap 5 dicairkan kepada 618.588 pekerja," kata Menaker Ida di Jakarta, Kamis (8/10).

Ida merinci, untuk tahap V, pihaknya menerima 578.230 data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan pada 29 September 2020. Kemudian, kembali menerima tambahan data sebanyak 40.358 pada 30 September lalu.

Untuk memudahkan proses dan simplifikasi data, Kementerian Ketenagakerjaan anggap tambahan data tersebut sebagai bagian dari data tahap 5, sehingga totalnya sebanyak  618.588 data penerima.

Sementara dalam memfinalisasi data, katanya, proses dilakukan seperti tahap-tahap sebelumnya, yakni setelah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan,  data tersebut dilakukan check list kelengkapan datanya selama empat hari kerja.

Data yang telah di check list tersebut, sambungnya, diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dapat segera dicairkan dana subsidi gaji kepada Bank Penyalur. Selanjutnya, Bank Penyalur akan menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening Bank HIMBARA, maupun rekening bank luar HIMBARA.

"Alhamdulillah check list sudah selesai. Proses pencairan ke KPPN juga sudah selesai. Selanjutnya saya imbau agar Bank Penyalur untuk segera mentransfer ke rekening penerima," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Bantu Ekonomi Masyarakat

Tidak Tertib PSBB, Pemprov DKI Akan Beri Sanksi untuk Perusahan
Pekerja berjalan usai bekerja perkantoran di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan saksi berupa mencabut perizinan perusahaan yang tetap beroperasi di masa PSBB kecuali delapan sektor yang memang diizinkan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dia berharap, bantuan subsidi gaji/upah ini dapat membantu daya ekonomi serta dimanfaatkan secara optimal oleh para pekerja/buruh. Bantuan ini juga diharapkan mengurangi beban para pekerja di masa Pandemi Covid-19.

“Bantuan subsidi gaji/upah ini diarahkan untuk menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja/buruh, serta mendongkrak konsumsi masyarakat," ucapnya.

Sebagai informasi, per 6 Oktober 2020, pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah kepada 11.525.117 (98,89 persen) pekerja/buruh. Secara rinci, jumlah tersebut disalurkan selama 4 tahap. Tahap 1 disalurkan kepada 2.484.429 (99,38 persen) pekerja/buruh.

Lalu, Tahap 2 disalurkan kepada 2.981.533 (99,38 persen) pekerja/buruh, Tahap 3 kepada 3.476.361 (99,32 persen) pekerja/buruh, dan Tahap4 : 2.582.794 (97,31 persen) pekerja/buruh.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya