UMP 2021 Kemungkinan Tak Naik, Ini Penyebabnya

Penetapan UMP 2021 diperkirakan tidak ada kenaikan sebagaimana formula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

oleh Tira Santia diperbarui 20 Okt 2020, 20:36 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2020, 20:36 WIB
banner infografis gaji pns dki
Ilustrasi Gaji

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang, mengatakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 tidak ada kenaikan, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Menurut Sarman, jika melihat pertumbuhan ekonomi tahun 2020 yang sangat tertekan dampak pandemi covid 19, dimana kuartal I turun 2,97 persen, kuartal II terkontraksi minus 5,32 persen.

Lalu, pertumbuhan ekonomi kuartal III tetap terkontraksi minus 2,9-1,1 persen. Kemudian, kuartal IV juga diprediksi minus dengan demikian pertumbuhan ekonomi tahun 2020 dipastikan minus.

Bahkan Bank Dunia memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2020 terkontraksi minus 2 persen. Disisi lain inflasi tahunan berdasarkan data Bank Indonesia sampai dengan bulan Oktober sebesar 1,41 persen.

“Dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi 2020 maka kenaikan UMP 2021 diperkirakan 0 persen,” kata Sarman kepada Liputan6.com, Selasa (20/10/2020)

Hal itu sesuatu yang wajar karena pandemi covid 19 telah memukul dunia usaha, dimana banyak UKM yang tutup, terjadinya PHK dan pekerja dirumahkan, cash flow pengusaha yang semakin mengkhawatirkan dan akhirnya daya beli masyarakat menurun.

“Disisi lain kondisi dunia usaha saat ini juga sangat tidak memungkin UMP dinaikkan. Beban pengusaha sudah sangat berat, mampu bertahan selama pandemi ini saja sudah bersyukur, jika UMP dinaikkan akan sangat memukul pengusaha dan mendorong pengusaha semakin terpuruk,” ungkapnya.

Kendati begitu, jika terdapat sektor-sektor tertentu yang memungkinkan menaikkan UMP seperti sektor telekomunikasi, kesehatan dapat dirundingkan secara bipartite. Namun secara umum kondisi pelaku usaha saat ini sudah sangat mengkhawatirkan.

“Kita berharap agar teman-teman Serikat Pekerja/Buruh dapat memahami kondisi ini dan tidak menuntut kenaikan UMP yang berlebihan dalam situasi dan kondisi ekonomi yang sudah masuk resesi,” ujarnya.

Demikian Sarman menegaskan sesuai PP Nomor 78 tahun 2015, Gubernur menetapkan UMP tahun berikutnya setiap tanggal 1 November, maka kenaikan UMP 2021 akan resmi ditetapkan pada akhir bulan Oktober dan diumumkan serentak tanggal 1 November 2020.

“Sampai dengan saat ini penetapan UMP tahun 2021 tetap memakai formula berdasarkan PP 78 tahun 2015 yaitu UMP tahun berjalan ditambah dengan perkalian UMP tahun berjalan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional,” pungkasnya.   

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Soal UMP 2021, Ini Kabar Terbaru dari Kemnaker

PP 78 Sudah Final, Tahun depan Upah Minimum Naik 8,71 Persen
Menaker Hanif menjelaskan, dengan PP 78 tersebut pekerja diuntungkan karena upah dipastikan naik setiap tahun.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan belum dapat memastikan apakah akan ada kenaikan upah minimum pada 2021. Hal ini masih terus menjadi pembahasan, pasalnya pihak pekerja meminta untuk ada kenaikan upah minimum.

Sedangkan dari sisi pengusaha meminta pengertian atas kondisi dunia usaha yang saat ini engah terpukul akibat covid-19 yang tidak memungkinkan untuk adanya kenaikan upah. Meski jika ditelisik lebih jauh, keduanya sama-sama terimbas.

“Itu masih dibahas. Semalam pembahasan dengan dewan pengupahan masih dua suara,” ujar Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani kepada Liputan6.com.

Dinar menjelaskan bahwa belum ada titik temu, sebab baik pekerja dan pengusaha memiliki kemauan yang berbeda. “Sama-sama kuat. Pekerja dan pengusaha maunya berbeda,” kata dia.

Dalam kesempatan yang lain, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang menjelaskan ketentuan tentang upah minimum 2021 yang masih mengacu pada PP 78/2015. Dimana perhitungan UMP didasarkan pada perkembangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahunan.

“Nah kalau berdasarkan PP itu, maka tidak ada kenaikan UMP karena (pertumbuhan ekonomi) minus. Jadi artinya bukan pengusaha tidak mau naik, tapi memang rumusnya seperti itu,” kata dia.

Sementara, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, buruh Indonesia meminta agar upah minimum tahun 2021 naik. Menurutnya, kenaikan upah yang ideal adalah sebesar 8 persen. Hal ini didasarkan pada kenaikan upah rata-rata selama 3 tahun terakhir.

Berkaca pada krisis sebelumnya, Iqbal menyebutkan masih ada kenaikan UMP meski kondisi ekonomi tengah minus.

“Jadi tidak ada alasan upah minimum tahun 2020 ke 2021 tidak ada kenaikan karena pertumbuhan ekonomi sedang minus. Saat Indonesia mengalami krisis 1998, di mana pertumbuhan ekonomi minus di kisaran 17 persen tapi upah minimum di DKI Jakarta kala itu tetap naik bahkan mencapai 16 persen,” ujarnya.

Lebih lanjut, Iqbal menekankan bagi perusahaan yang masih mampu, harus menaikkan upah minimum. Lalu untuk perusahaan yang memang tidak mampu, undang-undang sudah menyediakan jalan keluar dengan melakukan penangguhan upah minimum.

Tetap Pakai Formula PP Pengupahan, UMP 2021 Siap-Siap Tak Naik

20151124-Demo-Buruh-YR
Ratusan buruh menggelar aksi demo di kawasan industri Pulogadung, Jakarta, Selasa (24/11/2015). Buruh menuntut dicabutnya Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 kemungkinan tidak akan mengalami kenaikan. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam PP 78/2015, dimana perhitungan UMP didasarkan pada perkembangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahunan.

“Jadi untuk UMP tahun depan masih mengacu pada PP 78/2015. Rumusannya adalah UMP tahun berjalan dikali dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun 2020,” ujar Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang kepada Liputan6.com, Sabtu (17/10/2020).

Sementara dalam kondisi pandemi covid-19 ini, Indonesia telah mencatatkan kontraksi pada kuartal II, yang bahkan diprediksi berlanjut hingga kuartal IV 2020. Begitu pula daengan inflasi, Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan deflasi 3 kali berturut-turut sejak Juli hingga September 2002.

Di sisi lain, Sarman mengaku dunia usaha sudah cukup tertekan selama pandemi covid-19 berlangsung. Dimana cashflow perusahaan turut terganggu.

“Jadi, disamping rumusnya (dalam PP 78/2015) memang seperti itu, yang kedua juga memang kondisi ekonomi kita dan dunia usaha juga seperti yang saat ini. Jadi kita lihat memang sesuai dengan rumusan yang ada, pertumbuhan ekonomi kita yang seperti ini, ya UMP tahun depan mungkin tidak ada kenaikan,” kata Sarman. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya