Pengusaha: Kenaikan Cukai 17 Persen di 2021 Bebani Industri Rokok

Beredarnya isu mengenai kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 17 persen di 2021.

oleh Septian Deny diperbarui 25 Okt 2020, 17:30 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2020, 17:30 WIB
20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Petugas memperlihatkan rokok ilegal yang telah terkemas di Kantor Dirjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) berpendapat, beredarnya isu mengenai kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 17 persen tahun depan sebaiknya disikapi dengan hati-hati sehingga tidak menimbulkan kegaduhan. Pasalnya, sampai saat ini informasi tersebut sumbernya belum jelas.

Ketua umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan berharap informasi yang marak tersebut tidak benar, mengingat Industri Hasil Tembakau (IHT) termasuk salah satu yang terpukul dan menderita akibat wabah Covid-19.

"Seharusnya pemerintah melindungi IHT dengan cara tidak menaikan cukai rokok alias status quo pada 2021 mendatang," kata Henry Najoan dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (25/10/2020).

Menurut Henry Najoan, pemerintah saat ini tengah fokus melakukan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19. Bilamana pemerintah tidak menaikan cukai rokok, maka pemerintah memang serius dan berkomitmen menyelamatkan ratusan ribu hingga jutaan tenaga kerja di sektor industri rokok dan perkebunan tembakau.

"Sebaliknya, jika pemerintah menaikan cukai rokok hanya akan menambah beban industri nasional," imbuhnya.

Berdasarkan catatan Perkumpulan GAPPRI, saat ini perekonomian kita sedang mengalami resesi. Sementara pada 2021 itu kemungkinan baru masuk masa recovery atau pemulihan ekonomi. Apalagi wabah Covid-19 belum tahu kapan akan berakhir. 

Oleh karena itu, Perkumpulan GAPPRI meminta pemerintah  khususnya Kementerian Keuangan agar jangan membuat regulasi yang melemahkan kelangsungan industri hasil tembakau nasional," kata Henry Najoan.

"Perkumpulan GAPPRI juga berharap pada 2021 tidak ada kenaikan tarif cukai, tetap mempertahankan jumlah layer industri tetap 10 layer dan juga mempertahankan Harga Jual Eceran (HJE),” imbuh Henry menegaskan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Harus Pertimbangkan Banyak Indikator

Gapri 23 Nov 2016
Industri rokok telah menyumbang kontribusi ekonomi terbilang besar. Tahun lalu saja, cukai hasil tembakau (CHT) mencapai Rp139,5 triliun.

Perkumpulan GAPPRI yang merupakan konfederasi IHT jenis produk khas tembakau Indonesia, yaitu kretek, beranggotakan pabrikan golongan I, golongan II, dan golongan III (besar, menengah, dan kecil) yang menguasai market share dalam negeri sebesar 70 persen itu mengkhawatirkan masa depan IHT nasional apabila isu kenaikan cukai sebesar 17 persen terwujud di tengah pertumbuhan ekonomi yang minus saat ini.

"Sebab, pemerintah dalam melakukan optimalisasi penerimaan melalui kenaikan tarif cukai ke depan harus mempertimbangkan indikator ekonomi, meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi serta kondisi daya saing," ujar Henry Najoan.

Henry Najoan meyakini bapak Presiden Jokowi secara bijak akan mempertimbangkan masukan Perkumpulan GAPPRI demi kelangsungan usaha IHT, mengingat IHT sebagai bagian dari anak bangsa yang saat ini mengalami kondisi sulitnya ekonomi di tengah pandemi Covid-19, terus berupaya menjaga kelangsungan nadi dan pembangunan dari cukai dan pajak IHT yang cukup signifikan.

"Juga terjaganya penciptaan nilai tambah dan lapangan kerja dalam negeri, nafkah bagi petani dan pekerja perkebunan tembakau dan cengkeh serta pemiliknya dan pekerja distribusi sampai pedagang kaki lima serta terjaga berbagai kegiatan di sepanjang rantai pasok IHT," pungkas Henry Najoan. *

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya