Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memerintahkan gubernur di seluruh Indonesia untuk menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 tak naik pada hari ini, 31 Oktober 2020.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No M/11/HK.04/x/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dimana Ida meminta kepada para gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun (UMP) 2020 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020.
Baca Juga
"Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," tulis Surat Edaran Menaker seperti dikutip, Sabtu (31/10/2020).
Advertisement
Menaker menjelaskan dalam latar belakang penetapan UMP 2021, pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja dan buruh termasuk dalam membayar upah.
Untuk itu, sebagai upaya memberikan perlindungan dan kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan UMP pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
UMP 2021 Tak Naik, Buruh Ancam Mogok Kerja yang Lebih Dahsyat
Serikat buruh menolak Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) atau UMP 2021. Alhasil para diminta untuk tegas gubernur mengabaikan SE anyar yang dinilai merugikan kaum buruh itu.
Presiden KSPI, Said Iqbal menyatakan, kalau tidak ada kenaikan UMP pada tahun depan, bisa dipastikan aksi-aksi buruh akan membesar dan semakin menguat. Apalagi hal ini terjadi di tengah penolakan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR RI.
"Bisa saja akhirnya kaum buruh mengambil keputusan mogok kerja nasional. Berbeda dengan mogok nasional yang dilakukan pada tanggal 6-8 Oktober lalu, kali ini bentuknya adalah mogok kerja nasional yang dilakukan oleh serikat buruh di tingkat pabrik," kata dia dalam Konferensi Pers KSPI, Jumat (30/10).
Menurutnya persoalan upah adalah persoalan di tingkat perusahaan atau pabrik. Mereka bisa mengajukan perundingan kenaikan upah yang dilakukan secara bersamaan di masing-masing perusahaan, dan jika deadlock, maka sudah memenuhi persyaratan yang diatur Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan untuk melakukan mogok kerja.
"Menaker (Ida Fauziyah) adalah orang yang paling bertanggung jawab kalau terjadi mogok kerja nasional. Stop produksi serentak di seluruh Indonesia. Itu boleh dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003. Berbeda dengan tanggal 6-8 Oktober, yang menggunakan dasar unjuk rasa. Mogok Kerja Nasional akan lebih dahsyat lagi," tegasnya,
Dalam waktu dekat, yang akan dilakukan KSPI dan buruh Indonesia adalah melakukan aksi puluhan ribu buruh pada tanggal 2 November di Depan Istana dan Mahkamah Konstitusi.
Aksi juga akan dilakukan serentak di 24 provinsi dan melibatkan 200 kab/kota di seluruh Indonesia, meminta agar omnibus law UU Cipta Kerja dibatalkan. Ditegaskan, bahwa aksi -aksi yang akan dilakukan KSPI adaah aksi yang terukur, terarah, konstitusional, dan tidak anarkis.
Selain itu, kami meminta Presiden Jokowi untuk menginstruksikan kepada Menaker agar mencabut surat edaran yang menyatakan tidak ada kenaikan UMP 2021.
Aksi serupa juga akan dilakukan tanggal 9 November di DPR RI untuk mendesak dilakukan legislative Review terhadap UU Cipta Kerja. Selanjutnya tanggal 10 November 2020 aksi akan dilakukan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, meninta Menaker mencabut surat edaran yang sudah dibuat.
"Di titik akhir, kami sedang mempertimbangkan untuk melakukan mogok kerja nasional," tegasnya.
Advertisement
Tak Ada Kesepakatan, Buruh Nilai UMP 2021 Diputuskan Sepihak
Serikat buruh menyerukan penolakan terhadap Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 atau UMP 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
“Serikat buruh menolak SE Menaker berkenaan dengan yang menyatakan bahwa upah minimum, baik UMP/UMK/UMSP/UMSK tahun 2021 sama dengan tahun 2020,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal dalam video konferensi, Jumat (30/10/2020).
Bahkan, Iqbal menilai keputusan yang dimuat dalam SE tersebut hanya mengakomodasi salah satu pihak, yaitu pengusaha. Dijelaskan, dewan pengupahan nasional unsur buruh secara tegas menyatakan tidak ada kesepakatan yang menyetujui adanya kenaikan UMP 2021. Namun ternyata Menaker justru menerbitkan SE yang memutuskan tidak ada kenaikan UMP di 2021.
“Dewan pengupahan nasional menjelaskan bahwa tidak ada kesepakatan apa pun di tripartit nasional yang menyatakan tidak ada kenaikan UMP di tahun 2020. Bahkan di forum yang lebih besar lagi, tidak ada kesepakatan. Jadi, pemerintah menggunakan dasar apa?” kata Iqbal.
“Patut diduga, Kemnaker berbohong terhadap argumentasi dasar pertimbangan dalam mengeluarkan SE (UMP) itu,” kata dia.
Untuk itu, serikat buruh menghimbau kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan untuk mencabut SE tersebut. Lalu bagi gubernur, serikat buruh meminta agar SE UMP tersebut tak perlu diikuti.
“Kami menghimbau kepada pemerintah terutama Menaker, cabut SE (UMP) tersebut. Dan pada para gubernur, jangan ikuti SE Menaker tersebut,” kata Iqbal.