PLN Targetkan Uji Coba Cofiring Biomassa Capai 37 PLTU di 2020

PLN dukung penuh pemerintah dalam program cofiring biomassa.

oleh Helena Yupita diperbarui 05 Nov 2020, 16:50 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2020, 16:50 WIB
20160928-Melihat Pameran Hari Listrik Nasional ke 71-Jakarta
Maket dari PLTU 3 Banten - Lontar 4 x 315 MW milik PLN ketika pameran Hari Listrik Nasional (HLN) di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (28/9). Pameran itu dalam rangka Hari Kelistrikan Nasional ke-71 yang jatuh setiap 27 Oktober. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) mendukung penuh mengembangkan energi baru terbarukan (EBT) dengan mencanangkan program Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) cofiring batu bara dengan biomassa. Hal ini dijalankan guna mendukung percepatan pencapaian target bauran energi.

Cofiring batu bara dengan biomassa ini berdampak positif untuk membantu upaya pemerintah menurunkan emisi gas rumah kaca, emisi karbon, dan sebagai salah satu solusi penanganan permasalahan sampah di Indonesia.

EVP Operasi Regional Jawa-Bali PT PLN (Persero), Bima Putra Jaya, pun menjelaskan progres uji coba cofiring PLTU di Indonesia.

"Sampai saat ini ada sebanyak 20 PLTU yang melakukan uji coba cofiring. Target kami sampai akhir 2020 ada 17 PLTU tambahan yang masuk uji coba. Sehingga total akan ada 37 PLTU di Indonesia yang melakukan uji coba di tahun 2020," tutur Bima Putra, Kamis (5/11/2020).

Harapan dengan adanya program cofiring ini dapat berkontribusi dalam meningkatkan perekonomian negara dan menambah lahan pekerjaan bagi masyarakat.

 

Keberlanjutan Program

Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian LHK, Muhammad Said menyampaikan bahwa adanya UU Cipta Kerja saat ini sedang disiapkan peraturan pemerintah sebagai pelaksanaannya dan hal tersebut menjadi salah satu jaminan utama keberlanjutan program ini.

Hutan memiliki nilai strategis dalam mendukung pembangunan sebagai penyedia lahan terakhir bagi pembangunan sektor lain untuk lintas generasi.

"Untuk pertama kalinya, kegiatan perhutanan sosial ini dimunculkan. Sebelumnya, belum ada pengaturan yang menyangkut perhutanan sosial secara khusus dalam undang-undang terdahulu. Jadi ini merupakan jaminan regulasi untuk menjamin kesinambungan kegiatan di bidang kegiatan perhutanan sosial termasuk pengembangan sumber biomassa mendukung PLTU," tutur Muhammad Said.

Potensi besar yang dimandatkan untuk Kementerian LHK bahwa sampai tahun 2024 nanti akan diupayakan agar masyarakat ikut mengambil peran dalam mengelola sekitar kurang lebih 12,7 juta hektar lahan hutan untuk bersama-sama mendukung program penyediaan biomassa PLTU.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya