Menko Airlangga Sebut UU Cipta Kerja Bakal Berantas Pungli dan Korupsi

UU Cipta Kerja diluncurkan unuk memberikan beberapa instrumen pemberdayaan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 18 Nov 2020, 10:46 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2020, 10:45 WIB
Airlangga Hartarto
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai kehadiran Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja akan memberikan berbagai kemudahan bagi dunia usaha di Indonesia.

Selama ini, ia mengatakan, perizinan yang rumit kerap membuat sulit para usahawan untuk memulai bisnis. UU Cipta Kerja disebutnya akan mempermudah itu, dan menjamin pengusaha dari tindak licik aparat dalam memberikan izin usaha.

"Dengan Undang-Undang Cipta Kerja ini kita sederhanakan, birokrasinya sederhana, sehingga tentu diharapkan pungli akan turun, dan tentunya ini akan mengurangi atau melakukan pencegahan terhadap korupsi, dan mudah bagi usaha untuk memulai," kata Airlangga dalam sesi teleconference, Rabu (18/11/2020).

Lebih lanjut, ia meneruskan, UU Cipta Kerja diluncurkan unuk memberikan beberapa instrumen pemberdayaan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Selain itu aturan yang dituangkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut juga melakukan reformasi regulasi, dan diharapkan bisa mentransformasi kegiatan ekonomi.

Ujungnya, Airlangga menekankan, salah satu cita-cita penerbitan UU Cipta Kerja yakni menekan angka pengangguran hingga memberikan kesempatan usaha kepada seluruh warga Indonesia.

"Kita ketahui bersama, tiap tahun ada 6,9 juta orang butuh kerja, 3,5 juta orang kena PHK, dan 3 juta lulusan baik itu dari perguruan tinggi 1,7 juta dan SMK/SMA sebesar 1,3 juta," ujar dia.

"Sehingga ini lah (UU Cipta Kerja) yang dibutuhkan sehingga mereka bisa terserap di lapangan kerja, dan mereka bisa jadi entrepreneur atau wiraswasta," dia menandaskan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


24 RPP UU Cipta Kerja Telah Rampung Dibahas Antar K/L

FOTO: Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju Hadiri Paripurna Pengesahan UU Ciptaker
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) memberikan pandangan akhir pemerintah mengenai UU Omnibus Law Cipta Kerja kepada Ketua DPR Puan Maharani saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta (5/10/2020). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pemerintah terus bergerak untuk segera menyelesaikan peraturan pelaksanaan turunan Undang-Undang Cipta Kerja yang ditargetkan selesai pekan ini atau pada Jumat (20/11). Aturan turunan tersebut yakni 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

Hingga saat ini, sudah ada 24 Rancangan PP (RPP) yang telah diselesaikan pembahasannya dengan semua Kementerian/Lembaga (K/L) yang terkait, dan akan terus dikebut untuk merampungkan sisanya dengan melakukan pembahasan bersama semua K/L pada pekan ini.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menyatakan bahwa selain 24 RPP tersebut (atau sisanya ada 16 RPP), saat ini sudah ada draf awal RPP nya, namun sedang dalam tahap sinkronisasi antar K/L. Pihaknya terus mengoordinasikan bersama K/L yang menjadi penanggung jawab RPP atau RPerpres tersebut, untuk mempercepat proses sinkronisasi dan penyelesaian RPP ini.

“Kami terus mendorong percepatan penyelesaian RPP di internal Pemerintah, agar segera dapat diunggah di Portal Resmi UU Cipta Kerja (https://uu-ciptakerja.go.id), supaya masyarakat dapat segera mengakses dan mengunduh draf RPP, sehingga dapat segera memberikan masukan dan usulan atas substansi RPP tersebut,” ungkap Susiwijono di Jakarta, Senin (16/11).

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Pemerintah mengundang dan membuka ruang partisipasi publik yang seluas-luasnya dalam penyusunan dan perumusan RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja, dengan menyediakan akses secara fisik di Posko Cipta Kerja (d/a Kantor Kemenko Perekonomian di Gedung Pos Besar Lantai 6, Jl. Lap. Banteng Utara No.1 Jakpus), dan akses secara daring melalui Portal Resmi UU Cipta Kerja.

Pemerintah berharap dengan penyediaan akses yang mudah kepada masyarakat, baik akses secara fisik maupun secara daring, akan memudahkan dan lebih mendorong masyarakat untuk dapat memberikan masukan terhadap substansi dan materi RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya