Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perbubungan Laut Kemenhub menginstruksikan agar semua kapal penumpang dilakukan uji kelaiklautan kapal, khususnya di 51 pelabuhan yang diperkirakan akan mengalami lonjakan penumpang jelang pelaksanaan Angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Instruksi pelaksanaan uji kelaiklautan kapal penumpang tersebut tertuang melalui Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.211/5/16/DJPL/2020 tertanggal 16 November 2020 tentang Pemeriksaan Kelaikalutan Kapal Penumpang dalam rangka Angkutan Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.
Baca Juga
Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas I s.d IV dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) kelas I sampai III.
Advertisement
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R Agus H Purnomo, ada perbedaan antara penyelenggaraan angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (NATARU 2020) dengan tahun sebelumnya, dimana pada tahun ini seluruh dunia sedang menghadapi pandemi Covid-19. Alhasil diperlukan upaya secara khusus untuk tetap menjamin kelancaran dan keamanan para penumpang dan petugas di lapangan.
"Pada penyelenggaraan Nataru tahun ini, Pemerintah fokus tidak hanya untuk aspek keselamatan dan kesehatan para penumpang dan awak kapal, tetapi juga keselamatan dan kesehatan bagi petugas pelabuhan dan posko di seluruh pelabuhan di Indonesia, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Dirjen Agus dalam pernyataannya, Rabu (18/11).
Selanjutnya, berdasarkan Instruksi tersebut, pihaknya juga menginstruksikan agar seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub untuk segera melakukan uji kelaiklautan kapal penumpang sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing mulai tanggal 16 November sampai 14 Desember 2020.
"Uji kelaiklautan kapal semua penumpang ini bertujuan untuk menjamin dan meningkatkan kelancaran, keselamatan, keamanan dan kenyamanan transportasi laut pada masa angkutan Natal tahun 2020 dan Tahun Baru 2021," paparnya.
Merdeka.com
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Melaporkan Kesiapan
Selain itu, semua UPT juga diperintahkan untuk segera melaporkan kesiapan sarana angkutan laut untuk kegiatan Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, sesuai format yang telah ditentukan email ujipetik@dephub.go.id, paling lambat tanggal 30 Nopember 2020.
"Sedangkan untuk hasil pemeriksaan Kelaiklautan Kapal penumpang dalam rangka Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 harus dilaporkan melalui email ujipetik@dephub.go.id sesuai format yang telah ditentukan paling lambat tanggal 18 Desember 2020," terangnya.
Apabila dalam pemeriksaan Kelaiklautan Kapal penumpang ditemukan ketidaksesuaian major, maka harus dipenuhi paling lambat tanggal 22 Desember 2020. Dan jika pada tanggal yang ditentukan kesesuaian belum dipenuhi maka kapal tidak boleh beroperasi sampai dipenuhinya kesesuaian yang ditentukan.
"Maka, semua UPT harus melakukan monitoring secara terus menerus terhadap kapal-kapal penumpang sampai dengan batas akhir posko angkutan Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021," ucapnya.
Begitu juga bagi para Kepala Kantor UPT lainnya yang tidak melayani kegiatan angkutan Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 juga diwajibkan untuk tetap menyampaikan laporan uji kelaiklautan kapal penumpang di wilayah kerjanya.
"Instruksi ini harus dilaksanakan semua UPT Ditjen Perhubungan Laut di seluruh Indonesia. Jika ada Kepala Kantor UPT yang tidak melaksanakan instruksi Direktur Jenderal ini akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," imbuh dia.
Sebagai informasi, periode Angkutan Laut pada Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 akan dimulai sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan tanggal 8 Januari 2021. Guna mengantsipasi kenaikan penumpang Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut rencananya akan mempersiapkan armada kapal sebanyak 1.293 kapal dengan kapasitas angkut 3,4 juta penumpang.
Advertisement