Liputan6.com, Jakarta Para ASN atau PNS diminta tetap menjaga netralitas pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Bila ditemukan terjadi pelanggaran, sanksi sedang hingga berat menanti para PNS.
Adapun Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN) merumuskan sejumlah aktivitas ASN atau PNS yang bisa dikategorkan sebagai bentuk pelanggaran netralitas saat digelarnya Pilkada Serentak 2020.
Berbagai aktivitas ini tidak boleh dilakukan PNS atau ASN, khususnya mulai dari masa sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan masa setelah penetapan calon.
Advertisement
"Pegawai ASN yang melakukan tindakan berkategori pelanggaran netralitas tersebut dinilai melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS," ujar Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN Paryono, Rabu (18/11/2020).
Paryono menuturkan jika jenis sanksi terhadap pelanggaran netralitas PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dengan tingkat sanksi yang dikenakan berupa Hukuman Displin Sedang dan Hukuman Disiplin Berat.
Lebih lanjut dalam PP 53/2010 Pasal 7 angka (3) dan (4) disebutkan penjatuhan sanksi Hukuman Displin Sedang memiliki urutan:
1. Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun
2. Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun
3. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Â
Saksikan video di bawah ini:
Sanksi Berat
Sementara untuk sanksi Hukuman Disiplin Berat memiliki urutan:
1. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun
2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
3. Pembebasan dari jabatan
4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Â
Â
Advertisement