RCEP jadi Perjanjian Perdagangan Bebas Terbesar di Dunia, Simak Penjelasannya

Saat ini Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) merupakan perjanjian perdagangan bebas atau Free Trade Agreement (FTA) terbesar di dunia diluar WTO.

oleh Tira Santia diperbarui 24 Nov 2020, 17:15 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2020, 17:15 WIB
Pertemuan virtual antara pemimpin negara yang terlibat dalam RCEP.
Pertemuan virtual antara pemimpin negara yang terlibat dalam RCEP. (Dok: Vietnam News Agency)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Iman Pambagyo, mengatakan saat ini Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) merupakan  perjanjian perdagangan bebas atau Free Trade Agreement (FTA)  terbesar di dunia diluar WTO.

“RCEP skalanya lebih besar, saat ini RCEP the largest original FTA di dunia diluar WTO tentunya,” kata Iman dalam webinar “DG ITN Meets The Press - Perjanjian RCEP, Selasa (24/11/2020).

Lantaran pada tanggal 15 November 2020 kemarin merupakan historic signing untuk Indonesia karena ini merupakan kontruksi Kepala Negara RCEP pada KTT RCEP ke-3 November 2019 agar tahun ini diselesaikan, setelah mengalami 3 kali tidak mencapai target penyelesaian.

“RCEP ini disebut sebagai Mega regional FTA yang melibatkan negara maju, negara berkembang dan negara kurang berkembang di kawasan lebih kompleks dibanding perundingan TPP. Itu yang menyebabkan perundingan ini berjalan a lot dan lama,” jelasnya.

Ia menjelaskan RCEP ini memasuki platform yang lebih dalam terkait global supply chain dengan menyelaraskan 5  perjanjian regional ASEAN dengan mitranya.

Dalam menit-menit terakhir perundingan tersebut, akhirnya negara yang  tergabung dalam RCEP menyepakati RCEP akan terbuka untuk India.

Tetapi sementara itu sebelum bergabung India bisa berpartisipasi sebagai observer dalam pertemuan tertentu RCEP dan aktif dalam program kerjasama dibawah payung RCEP sehingga Term and conditions harus dibahas dulu.

Demikian Iman mengatakan RCEP ini merupakan respon ASEAN terhadap tekanan untuk merundingkan ASEAN Plus Three FTA (RRT) atau Comprehensive economic Partnership in East Asia (Jepang).

Adapun pembahasan dalam RCEP mengenai ketentuan Awal dan Definisi Umum RCEP, Perdagangan Barang, Ketentuan Asal Barang termasuk Lampiran Peraturan Khusus Produk, prosedur Kepabeanan dan Fasilitasi Perdagangan, Tindakan Sanitasi dan Fitosanitasi. Standar, Peraturan Teknis dan Penilaian Kesesuaian,  Upaya Hukum Dagang.

Lalu membahas perdagangan Jasa termasuk Laporan Keuangan, Telekomunikasi dan Jasa Profesional, Gerakan Orang, investasi, kekayaan Intelektual, Perdagangan Elektronik, persaingan, usaha Kecil dan Menengah, kerjasama Ekonomi dan Teknik, Pengadaan Pemerintah, Ketentuan Umum dan Pengecualian, ketentuan Kelembagaan, dan penyelesaian Sengketa ketentuan akhir.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Wamendag Sebut RCEP Libatkan 27 Persen Perdagangan Dunia

Bendera ASEAN
Ilustrasi ASEAN. (Gunawan Kartapranata/Creative Commons)

Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) yang sering disebut juga sebagai Mega-Free Trade Agreement (Mega FTA) akhirnya ditandatangani setelah dirundingkan lebih dari delapan tahun.

Dicetuskan oleh Marie Elka Pangestu saat masih menjadi Menteri Perdagangan zaman SBY, RCEP diselesaikan dan ditandatangani di era Presiden Joko Widodo.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga yang diberi tugas oleh Presiden untuk percepatan perundingan dagang internasional sangat berbahagia dengan keberhasilan itu. Secara khusus, Jerry menyebut keberhasilan itu tidak lepas dari peran Presiden Jokowi.

Jerry mengatakan bahwa presiden menguasai permasalahan perjanjian-perjanjian perdagangan termasuk RCEP sehingga arahan-arahannya bisa menyelesaikan isu-isu perundingan.

"Saat menghadap Presiden, beliau mengetahui di titik-titik mana saja yang menjadi pusat masalah dari pending issues. Dengan begitu arahan beliau tepat sasaran. Saya yang diberi tugas untuk mengawal RCEP ini sangat berterima kasih atas pendampingan dan arahan presiden tersebut," kata Jerry, Senin (16/11/2020).

Selain Presiden, Jerry juga berterima kasih kepada Mendag Agus Suparmanto. Selain itu secara khusus ia menyebut nama-nama tim perunding Indonesia.

"Saya mengapresiasi dan berterima kasih kepada Pak Iman Pambagyo, Dirjen PPI yang selama 8 tahun menjadi Ketua Komite Perundingan RCEP. Lalu terima kasih juga kepada Ibu Donna Gultom, mantan Direktur Perundingan ASEAN Kemendag yang saat ini dilanjutkan oleh Bapak Antonius Yudi Triantoro, karena beliaulah yang membentuk dan memimpin tim perunding Indonesia. Banyak lagi yang harus diapresiasi, tetapi intinya ini adalah keberhasilan kita bersama," papar Wamendag Jerry.

RCEP adalah sebuah perjanjian perdagangan (FTA) yang melibatkan 15 negara yang mempunyai 29 persen penduduk dunia, 29 persen PDB dunia dan 27 persen perdagangan dunia.


Punya Manfaat Besar bagi Indonesia

Wamendag Jerry Sambuaga
Wamendag Jerry Sambuaga dengan Managing Director for Asia Pacific EEAS

Jerry menyebut bahwa RCEP merupakan jawaban atas berbagai tantangan global dan regional baik berupa kemajuan teknologi, tren perdagangan antar negara maupun konteks khusus seperti pandemi. Ia menyebut bahwa Indonesia menjadi inisiator dan pendorong RCEP karena besarnya manfaat yang diraih.

"Pertumbuhan perdagangan Indonesia dengan negara-negara peserta RCEP terus meningkat, mencapai lebih dari 7 persen per tahun. Saat ini volumenya sudah lebih dari USD 103 miliar. Jadi kita harus menjaga dan meningkatkan hubungan dengan negara-negara RCEP ini," tandas Jerry.

Lebih lanjut Jerry mengajak semua stake holders bekerja sama agar Indonesia bisa mengambil manfaat optimal dari RCEP. Bagi Jerry, keberhasilan penyelesaian perundingan dagang adalah tahap pertama.

Tahap selanjutnya adalah bagaimana memanfaatkannya. Tahap selanjutnya itu masih dalam tupoksi Wamendag yaitu meningkatkan ekspor nasional.

Untuk memanfaatkan RCEP sesuai dengan tujuan pembentukannya, Wamendag menilai kata kuncinya adalah terus meningkatkan daya saing baik dalam hal Teknologi, sumber daya manusia, infrastruktur, institusi maupun regulasi.

Hal itu dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan menekan harga barang dan jasa yang dihasilkan Indonesia sehingga bisa memenangkan pasar.

"Sesuai dengan visi dan arahan presiden, satu-satunya cara agar kita bisa terus mengambil manfaat dari semua perjanjian perdagangan adalah meningkatkan daya saing. Masyarakat dan seluruh pelaku usaha menjadi ujung tombak. Kami di pemerintahan akan mengawal dengan fasilitasi, regulasi dan menciptakan iklim usaha yang lebih baik lagi," pungkas Jerry. 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya