Liputan6.com, Jakarta - Indonesia disebut sebagai salah satu negara pengekspor lobster terbesar. Hal ini karena wilayah perairan Indonesia didominasi oleh terumbu karang yang merupakan habitat terbaik bagi berbagai jenis lobster.
Pakar crustacea Pusat Penelitian Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Rianta Pratiwi mengatakan, kini harga lobster meningkat diantaranya harga lobster Mutiara mencapai Rp 1,5 juta per kg yang sebelumnya Rp 900 ribu per kg.
"Hingga saat ini 2020 harga lobster ada yang turun ada juga yang meningkat, seperti lobster bambu biasanya dijual Rp 750 ribu per kg tetapi akhir-akhir ini Rp 1,2 juta, lobster batik biasanya Rp 800 ribu kg menjadi Rp 900 ribu, dan lobster mutiara paling mahal apalagi kalau ada event-event tertentu seperti Imlek, Natal dan lainnya," kata Rianta dalam Sapa Media #6 dengan tema Memahami Potensi Lobster dari Perspektif Kelautan dan Sosial, Senin (30/11/2020).
Advertisement
Sementara untuk harga lobster pasir mengalami penurunan dari semula Rp 700 ribu per kg menjadi Rp 390 ribu per kg.
Hal yang mempengaruhi harga lobster mengalami kenaikan, karena pangsa pasar lobster tidak hanya di dalam negeri tetapi juga di luar negeri, karena potensi lobster yang mempunyai nilai gizi yang tinggi.
Lanjutnya, keberadaan lobster yang melimpah di perairan tropis menjadikan hewan ini diburu dan ditangkap dalam jumlah besar untuk memenuhi kebutuhan pasar.
Lantaran lobster dijadikan komoditas ekonomis penting bagi konsumsi lokal dan ekspor. Pemenuhan permintaan pasar yang tinggi mendorong peningkatan upaya penangkapan lobster dari alam.
Kata Rianta, perikanan sektor ekonomi juga merupakan salah satu aktivitas yang memberikan kontribusi kesejahteraan terhadap masyarakat nelayan.
Berdasarkan pengamatan dan wawancara dengan nelayan dan pengepul lobster di pulau Weh, Sabang. Faktor yang paling berpengaruh dalam kegiatan penangkapan lobster adalah harganya yang lebih tinggi dibandingkan dengan komoditas perikanan lainnya.
“Harga lobster dipengaruhi oleh kualitasnya,” ujarnya.
Adapun Indonesia mempunyai 7 jenis lobster, yaitu lobster pasir (Panulirus homarus), lobster batik (Panulirus longipes), Lobster batu (Panulirus penicillatus), lobster Pakistan (Panulirus polyphagus), lobster Mutiara (Panulirus ornatus), lobster Bambu (Panulirus versicolor), dan Lobster Batik (Panulirus femoristriga).
Namun, Rianta mengatakan lobster yang memiliki nilai jual tinggi adalah lobster Mutiara, lobster bambu, lobster batik dan lobster pasir.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penangkapan Benih Lobster Harus Dibatasi, Ini Alasannya
Sebelumnya, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengatakan ancaman pengambilan benur (benih lobster) dari alam untuk dibudidayakan bisa membuat berkurangnya plasma lutfah di alam. Sehingga pemerintah perlu membuat batasan tertentu untuk pengambilan benur dari alam.
"Harus diberikan batasan untuk pengungkapannya (benur)," kata Peneliti Pusat Penelitian Oseanografi LIPI, Rianta Pratiwi, dalam SAPA MEDIA bertema Memahami Potensi Lobster dari Perspektif Kelautan dan Sosial secara virtual, Jakarta, Senin (30/11/2020).
Perairan tempat ditangkapnya benur kata Rianta memiliki daya dukung yang terbatas. Sehingga tidak dapat menghidupi semua benur yang ada.
Ironisnya, berbagai jenis makanan lobster juga dipanen manusia. Akibatnya makanan yang tersedia untuk lobster di alam juga berkurang.
"Tidak hanya diambil lobsternya, tetapi juga makanan lobster diambil manusia," kata dia Rianta.
Fase hidup lobster terbilang kompleks dengan empat fase yaitu reproduksi/perkembangbiakan, larva filosoma, lobster muda (puerulus), dan lobster dewasa. Pada fase puerulus dan juvenil menjadi ancaman yang paling serius bagi keberlanjutan usaha secara ekonomi bagi nelayan untuk jangka panjang dengan kelestarian sumberdaya lobster di alam.
"Pengambilan lobster dengan tidak ramah lingkungan akan merusak terumbu karang sebagai habitat lobster," kata Rianta.
Untuk itu, LIPI menyarankan, pengambilan lobster harus sesuai dengan aturan pengendalian dan pembatasan pengambilan.
Advertisement