Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi membubarkan 10 lembaga non-struktural (LNS). Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 yang diteken pada 26 November 2020.
Bukan kali ini saja Jokowi memutuskan untuk menyudahi kerja suatu badan/lembaga negara. Pada periode awal kepemimpinannya di 2014-2019, mantan Walikota Solo ini tercatat telah membubarkan 27 lembaga.
Dengan tambahan 10 lembaga kali ini, total Jokowi sudah membubarkan 37 badan/lembaga negara selama kurun waktu 6 tahun masa jabatannya.
Advertisement
Pembubaran berbagai lembaga tersebut turut memberi penghematan bagi pengeluaran kas negara hingga ratusan miliar rupiah. Seperti pada 10 lembaga baru-baru ini, dimana menurut perhitungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), total anggaran yang bisa dihemat negara mencapai Rp 227 miliar per tahun.
Namun, penghematan anggaran tersebut rupanya bukan jadi alasan utama Jokowi lakukan kebijakan ini. Menurut Perpres Nomor 112/2020, pembubaran lembaga dilakukan dengan alasan efektivitas dan efisiensi.
"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintah serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional, perlu membubarkan 10 (sepuluh) lembaga non-struktural," demikian bunyi salah satu poin Perpres yang diteken Jokowi, seperti dikutip Rabu (2/12/2020).
Pernyataan tersebut turut ditekankan oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. Dia menegaskan, keputusan tersebut diambil lewat pertimbangan manfaat daripada keberadaan lembaga tersebut, bukan faktor anggaran.
Adapun penghilangan fungsi dan tugas dari berbagai lembaga ini merupakan bagian dari program reformasi birokrasi yang tengah digencarkan pemerintah.
"Karena setiap membubarkan lembaga jika dilihat dari sisi anggaran memang kecil. Bukan anggarannya yang jadi titik tolak, tapi efektivitas dan efisiensi agar lembaga-lembaga itu bisa optimal," ujar Tjahjo.
Ke depan, Tjahjo mengatakan, pemerintah akan terus berkoordinasi dengan DPR RI untuk ambil keputusan dalam membubarkan suatu lembaga negara. Namun, ia menekankan, pemerintah akan selalu hati-hati dan selektif dalam pembubaran lembaga negara.
Keputusan pembubaran suatu lembaga negara akan diambil jika telah mendapat amanat dari sebuah Undang-Undang (UU) atau peraturan lain yang diputuskan pemerintah bersama DPR RI.
"Ini kan tujuannya untuk menyempurnakan, mempercepat proses pengambilan keputusan daripada implikasi adanya undang-undang yang sudah dibentuk," tukas Tjahjo Kumolo.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jokowi Bubarkan 10 Lembaga, Negara Hemat Rp 227 Miliar per Tahun
Pembubaran 10 lembaga non-struktural (LNS) yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata memberi penghemaran pada kas negara.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menghitung, aksi pembubaran tersebut membuat negara bisa hemat hingga Rp 227 miliar per tahun.
"Anggaran negara potensi penghematannya sekitar Rp 227 miliar per tahun untuk keseluruhan dari 10 lembaga non-struktural tersebut," kata Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini dalam sesi teleconference, Selasa (1/12/2020).
Kendati begitu, Rini menyatakan, penghematan anggaran bukan jadi alasan utama Jokowi dalam pembubaran 10 lembaga tersebut.
"Kami melakukan pengkajian dan dari aspek anggaran tidak terlalu signifikan, karena titik beratnya memang kepada bagaimana kita melakukan efisiensi di dalam kewenangan untuk masing-masing instansi pemerintah," jelasnya.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pun menegaskan, keputusan itu diambil lewat pertimbangan manfaat daripada keberadaan lembaga tersebut, bukan faktor anggaran.
"Karena setiap membubarkan lembaga jika dilihat dari sisi anggaran memang kecil. Bukan anggarannya yang jadi titik tolak, tapi efektivitas dan efisiensi agar lembaga-lembaga itu bisa optimal," ujar Tjahjo.Â
Advertisement