Ada UU Cipta Kerja, MUI Tetap Diberi Kewenangan soal Fatwa Halal Produk

Undang-Undang Cipta Kerja ini tetap menjadikan MUI sebagai lembaga yang memberikan fatwa halalnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Des 2020, 15:16 WIB
Diterbitkan 04 Des 2020, 13:00 WIB
Pentingnya Sertifikasi Halal, Kopi Kenangan Jadi yang Pertama dalam Bisnis Kopi Susu Kekinian
Kopi Kenangan jadi kopi susu kekinian pertama yang dapat sertifikasi halal (Foto: Kopi Kenangan)

Liputan6.com, Jakarta - Lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi produk halal. Pengajuan sertifikasi produk halal pun tak lagi ditangani Majelis Ulama Indonesia (MUI), melainkan bisa dilakukan lembaga sertifikasi yang didirikan perguruan tinggi atau organisasi masyarakat.

Sekertaris (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) BPJHP, Kementerian Agama, Lutfi Hamid mengatakan undang-undang sapu jagat ini menjadikan MUI sebagai lembaga yang memberikan fatwa halal kepada produk.

"Undang-Undang Cipta Kerja ini tetap menjadikan MUI sebagai lembaga yang memberikan fatwa halalnya," kata Lutfi dalam acara Serap Aspirasi: Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Industri, Perdagangan, Haji dan Umroh serta Jaminan Produk Halal Edisi Semarang, secara virtual, Jakarta, Jumat (4/12).

Lutfi menceritakan, di media sosial banyak tersebar informasi yang mendiskreditkan pemerintah karena mengeluarkan kebijakan ini. Pemerintahan dianggap hanya berorientasi kepada industri dan kepentingan pelaku usaha.

Sehingga mengabaikan aspek kehalalan produk dan menghilangkan substansi dari sertifikasi produk halal. Dia menegaskan dalam UU Cipta Kerja dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tetap menjaga substansi kehalalan produk.

"Secara tegas, kami menolak atau memberikan jawaban bahwa jaminan produk halal dalam Undang-Undang Cipta Kerja atau penyusunan RPP ini tetap menjaga kehalalan produk," kata dia.

"Kita selalu menjunjung tinggi kehalalan produk," sambung dia.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sri Mulyani: Biaya Sertifikasi Halal UMKM Ditanggung Pemerintah 100 Persen

Halal Park Senayan
Pengunjung melihat produk UMKM dari Rumah Kreatif BUMN (RKB) binaan BNI saat Launching Halal Park di Senayan Jakarta, Selasa (16/4). Halal Park yang akan bertransformasi menjadi Halal Distrik didesain menjadi ekosistem bagi pelaku industri gaya hidup halal di Tanah Air. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur mengenai biaya sertifikasi halal bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang memutuskan menggratiskan sertifikasi halal bagi UMKM.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, ada dua tujuan atas rencana penerbitan PMK anyar ini. Yakni untuk mengurangi beban usaha bagi UMKM dan membantu pemulihan ekonomi UMKM syariah.

"Untuk sertifikasi halal sesuai dengan UU (Cipta Kerja) akan diberlakukan tarif Rp 0 Sehingga aturan tarif ini harus disampaikan pada pengguna jasa secara transparan. Jadi kami sedang menysus PMK sesuai omnibus law tentu saja," ujar dia dalam Webinar Strategis Nasional "Indonesia Menuju Pusat Produsen Halal Dunia", Sabtu (24/10/2020).

Bendahara negara mengatakan, nantinya seluruh UMKM yang memiliki produk makanan dan minuman bisa memanfaatkan PMK anyar ini. Mengingat biaya pengajuan sertifikasi halal 100 persen akan ditanggung oleh pemerintah.

Maka dari itu, saat ini pemerintah tengah memperluas lembaga-lembaga sertifikasi halal UMKM untuk mempercepat dan memberikan kepastian dalam proses sertifikasi halal.

"Jadi, kita pasti akan lihat kesiapan halal oleh lembaga seperti apa pelaksanaannya. Mungkin itu yang bisa saya sampaikan," tutup dia.

Infografis Protokol Kesehatan

Infografis Protokol Kesehatan Vaksin Terbaik
Infografis Protokol Kesehatan Vaksin Terbaik (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya