OJK Resmikan Gedung Baru Regional 8 Provinsi Bali dan Nusa Tenggara

OJK meresmikan Kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara pada hari ini, Senin 21 Desember 2020.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Des 2020, 11:16 WIB
Diterbitkan 21 Des 2020, 11:16 WIB
20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso meresmikan Kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara pada hari ini, Senin (21/12). Peresmian Kantor anyar OJK ini dilakukan secara hybrid dengan protokol kesehatan Covid-19, dihadiri juga oleh Gubernur Bali Wayan Koster dan Pimpinan beserta jajaran Komisi XI DPR RI l.

Bos OJK mengatakan, keberadaan kantor ini, diharapkan akan membawa dampak positif bagi masyarakat di Provinsi Bali dan Nusa Tenggara sekitarnya. Sekaligus juga sebagai upaya memperkuat peran lembaga ini dalam mengawasi sektor jasa keuangan dan menggerakkan perekonomian di kedua provinsi yang termasyur akan pariwisatanya.

"Dengan segala hormat, mohon doa restu semoga gedung ini bisa memberi manfaat bukan saja bagi OJK namun juga masyarakat Bali dan Nusa Tenggara sekitarnya. Selain itu, juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta tugas dna fungsi OJK lainnya sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat sekitar. Dengan mengucapkan terimakasih dan Bismillah gedung ini diresmikan," ujar dia.

Wimboh menambahkan, peran Kantor OJK di daerah juga harus menjadi pusat literasi dan inklusi keuangan. "Sehingga masyarakat akan mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan keuangan yang murah dan menguntungkan," imbuh dia.

Sementara itu, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengungkapkan bahwa proses pengerjaan gedung anyar ini memakan sebanyak empat bulan. "Dari perencanaan, penataan ini butuh waktu 4 bulan, terimakasih kepada para konsultan dan dari PT Graha Insan Mandiri yang telah membantu penyelesaiannya," jelasnya.

Dia menyebut, gedung OJK Regional 8 yang baru diresmikan ini terdiri dari tiga lantai. Dimana untuk lantai satu diperuntukkan bagi pusat gerai bagi pelaku usaha dan masyarakat. "Seperti ada pelayanan untuk edukasi, perlindungan bagi konsumen dan lain sebagainya," terangnya.

Di lantai lainnya, gedung ini juga memiliki berbagai fasilitas penunjang untuk memperkuat fungsi dan tugas OJK. "Diantaranya ruang rapat, ruang serbaguna, dan lainnya," ungkapnya.

Terakhir, untuk meningkatkan literasi keuangan gedung anyar ini juga telah dilengkapi dengan perpustakaan digital. Untuk itu, dia berharap kehadiran gedung ini tidak hanya akan memperkuat fungsi dan tugas OJK, namun juga akan memberikan manfaat positif bagi masyarakat sekitar.

"Demikian kiranya laporan peresmian gedung ini kami sampaikan," tutupnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Dampak Pandemi ke Lembaga Keuangan Nonbank Berlanjut, OJK Perbarui Aturan

Ilustrasi OJK 2
Ilustrasi OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merubah Peraturan OJK  Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank menjadi POJK Nomor 58/POJK.05/2020.

Dilansir dari POJK Nomor 58/POJK.05/2020, Jumat (18/12/2020) diubahnya POJK ini pandemi COVID-19 diproyeksikan masih terus memberikan dampak negatif bagi debitur dan lembaga jasa keuangan non bank sampai dengan tahun 2022.

Adapun pokok-pokok pengaturan dalam Perubahan POJK 14/2020, antara lain penambahan subjek pengaturan dalam POJK yaitu lembaga keuangan mikro dan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, yang ditambah dari POJK 14/2020.

Kemudian jenis relaksasi yang ditambah dalam POJK mencakup mekanisme komunikasi perusahaan perasuransian, yaitu pelaksanaan rapat dewan komisaris perusahaan perasuransian dan pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) dilakukan melalui tatap muka langsung secara fisik atau melalui media video conference.

Lalu, alokasi biaya pengembangan dan pelatihan pegawai perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah dapat kurang dari batasan minimum sebesar 2,5 persen dari anggaran sumber daya manusia.

Sementara itu, kegiatan usaha pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha harus memenuhi persyaratan nilai pembiayaan untuk setiap Debitur paling banyak sebesar 10M; memiliki agunan berupa kendaraan bermotor, tanah, bangunan, dan/atau alat berat (tidak berlaku untuk pembiayaan < Rp25 juta).

Serta dilakukan pengecekan terhadap kelayakan Debitur melalui lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; dan dilakukan analisis kelayakan kemampuan pembayaran Debitur.

Sementara untuk relaksasi penerbitan surat berharga berupa efek bersifat utang yang tidak melalui penawaran umum oleh perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah harus memenuhi ketentuan.

“Antara lain melaporkan kepada OJK paling lambat 2 bulan sebelum penerbitan; memiliki ekuitas lebih dari Rp 100 miliar; dan melakukan pemeringkatan atas surat berharga untuk penerbitan dengan nilai kurang dari Rp 100 miliar,” bunyi  POJK Nomor 58 tahun 2020

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya