Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merubah Peraturan OJK Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank menjadi POJK Nomor 58/POJK.05/2020.
Dilansir dari POJK Nomor 58/POJK.05/2020, Jumat (18/12/2020) diubahnya POJK ini pandemi COVID-19 diproyeksikan masih terus memberikan dampak negatif bagi debitur dan lembaga jasa keuangan non bank sampai dengan tahun 2022.
Baca Juga
Adapun pokok-pokok pengaturan dalam Perubahan POJK 14/2020, antara lain penambahan subjek pengaturan dalam POJK yaitu lembaga keuangan mikro dan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, yang ditambah dari POJK 14/2020.
Advertisement
Kemudian jenis relaksasi yang ditambah dalam POJK mencakup mekanisme komunikasi perusahaan perasuransian, yaitu pelaksanaan rapat dewan komisaris perusahaan perasuransian dan pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) dilakukan melalui tatap muka langsung secara fisik atau melalui media video conference.
Lalu, alokasi biaya pengembangan dan pelatihan pegawai perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah dapat kurang dari batasan minimum sebesar 2,5 persen dari anggaran sumber daya manusia.
Sementara itu, kegiatan usaha pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha harus memenuhi persyaratan nilai pembiayaan untuk setiap Debitur paling banyak sebesar 10M; memiliki agunan berupa kendaraan bermotor, tanah, bangunan, dan/atau alat berat (tidak berlaku untuk pembiayaan < Rp25 juta).
Serta dilakukan pengecekan terhadap kelayakan Debitur melalui lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; dan dilakukan analisis kelayakan kemampuan pembayaran Debitur.
Sementara untuk relaksasi penerbitan surat berharga berupa efek bersifat utang yang tidak melalui penawaran umum oleh perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah harus memenuhi ketentuan.
“Antara lain melaporkan kepada OJK paling lambat 2 bulan sebelum penerbitan; memiliki ekuitas lebih dari Rp 100 miliar; dan melakukan pemeringkatan atas surat berharga untuk penerbitan dengan nilai kurang dari Rp 100 miliar,” bunyi POJK Nomor 58 tahun 2020.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Batasan Ekuitas
Untuk relaksasi ketentuan pemenuhan batasan ekuitas bagi perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi yang aktivitas usahanya terkena dampak penyebaran COVID-19.
Demikian penyampaian laporan berkala bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) diperpanjang selama 5 hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan.
Dan 10 (sepuluh) hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara empat bulanan.
Dalam POJK tersebut, LJKNB harus menyampaikan laporan pembiayaan yang dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran berdasarkan posisi akhir bulan secara dalam jaringan kepada OJK untuk posisi Maret, Juni, September, dan Desember.
Sedangkan untuk LJKNB selain lembaga keuangan mikro bisa menyampaikan pada bulan April, Agustus dan Desember untuk lembaga keuangan mikro.
Adapun Jangka waktu berlaku POJK ini ialah sampai dengan tanggal 17 April 2020, kecuali kebijakan yang terkait batas waktu penyampaian laporan berkala, pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan; dan mekanisme komunikasi perusahaan perasuransian, yang berlaku selama jangka waktu darurat COVID-19.
Advertisement