Tenang, Pemberlakuan Bea Materai Rp 10 Ribu Masih Ada Masa Transisi Setahun

Masyarakat masih memiliki waktu setahun untuk bisa memakai bea materai Rp 6.000 dan Rp 3.000 yang sebelumnya berlaku.

oleh Andina Librianty diperbarui 04 Jan 2021, 14:30 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2021, 14:30 WIB
Jangan Tertipu! Begini 5 Cara Bedakan Materai Asli dan Palsu
Hati-hati! Kini marak beredar materai palsu.

Liputan6.com, Jakarta Penerapan bea materai Rp 10.000 sudah mulai berlaku 1 Januari 2021. Meski demikian, pemerintah masih memberikan masa transisi selama setahun sebelum ketentuan bea materai Rp 10.000 benar-benar berlaku penuh.

Artinya, masyarakat masih memiliki waktu setahun untuk bisa memakai materai Rp 6.000 dan Rp 3.000 yang sebelumnya berlaku.

"Bea materai Rp 10.000 sekarang sudah berlaku, tapi selama transisi satu tahun ini masih bisa pakai materai lama. Nilainya minimal Rp 9.000," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, kepada Liputan6.com, Senin (4/1/2020).

Aturan mengenai bea materai ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020. UU ini ditetapkan dan diundangkan pada 26 Oktober 2020. Dalam UU yang dimaksud dengan bea materai adalah pajak atas dokumen.

Perubahan bea materai ini merupakan usulan Kementerian Keuangan. Hal ini karena dalam UU yang ditetapkan sejak 1985, tarif bea meterai sebesar Rp 500 dan Rp 1.000 dengan maksimal peningkatan tarifnya sebatas 6 kali lipat dari tarif awal.

Namun, hal tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini. Kemudian, dalam perjalanannya, tarif bea materai pada tahun 2000 dimaksimalkan menjadi Rp 3.000 dan Rp 6.000.

Tarif tersebut tidak pernah naik lagi sebab terbentur aturan UU yang sudah melebihi batas maksimal 6 kali lipat. Hingga akhirnya ditetapkan tarif baru Rp 10.000.

 

Saksikan Video Ini

3 Cara Pemakaian

[Bintang] Jangan Tertipu! Begini 3 Cara Bedakan Materai Asli dan Palsu
Kertas yang digunakan. (Via: fastnewasindonesia.com)

Seiring masa transisi setahun dalam penerapan bea materai Rp 10 ribu, terdapat 3 cara menggunakan bea materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 tersebut.

Pertama dengan menempelkan dua materai Rp 6.000, lalu menggunakan materai Rp 6.000 dan Rp 3.000 bersamaan. Cara ketiga menggunakan tiga materai Rp 3.000. "Jadi sampai akhir tahun ini, masyarakat bisa manfaatkan itu saja dulu," tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, memperkirakan potensi penerimaan pajak dari kenaikan tarif bea materai mencapai Rp 12,1 triliun pada 2021. Tarif bea materai menjadi Rp 10 ribu dari yang sebelumnya berada di Rp 3.000 dan Rp 6.000.

"Jadi kita grouping di sana, angkanya tadi Rp12,1 triliun di 2021dari Rp 7,7 triliun," ujarnya saat video conference di Jakarta, pada Rabu (30/9).

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya