Kemendag Proses Laporan Dugaan Penipuan Grab Toko

Kemendag telah memproses laporan penipuan perdagangan digital yang dilakukan oleh PT Grab Toko.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Jan 2021, 14:30 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2021, 14:30 WIB
Ilustrasi scam, penipuan, phising.
Ilustrasi scam, penipuan, phising. Kredit: Mohamed Hassan via Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono, memastikan pemerintah telah memproses laporan penipuan perdagangan digital yang dilakukan oleh PT Grab Toko.

Hal ini berkat kolaborasi bersama pihak perbankan untuk melacak nomor rekening yang digunakan untuk melakukan transaksi tindak penipuan tersebut.

"Ini juga terkait beberapa sudah melaporkan (Grabtoko) kepada kami terkait kegiatan itu, terhadap kegiatan – kegiatan seperti itu kami sudah bekerjasama dengan pihak perbankan kami telusuri di bank dari nomor rekening," ujar dia dalam acara Talkshow Interaktif Membedah Pengaduan Konsumen 2020, Jumat (8/1).

Veri mengatakan, berdasarkan pelacakan nomor rekening tersebut diketahui PT Grab Toko telah mengembalikan uang hasil penipuan terhadap korban. Kendati demikian, dia tidak merinci besaran nominal uang yang dimaksud tersebut.

"Kami telusuri di bank dari nomor rekening, kami telusuri, kami dapatkan, kami lakukan pemeriksaan yang Alhamdulillah mereka lakukan penggantian (PT Grab Toko)," jelas dia.

Kendati demikian, pihaknya bersikeras untuk tetap memproses lebih lanjut atas kasus dugaan penipuan tersebut. Bahkan, jika terbukti ada indikasi kuat yang mengarah ke tindak penipuan pihaknya akan langsung melimpahkan kepihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

"Kalau itu menyangkut sudah ada indikasi yg mereka lakukan itu katakanlah penipuan– penipuan kita limpahkan. Kta kerjasama dengan pihak penyidik umum dalam hal ini Polri atau dengan penyidik- penyidik kami pak," ucapnya.

Oleh karena itu, dia mengimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa dirugikan oleh PT Grab Toko agar segera melapor. Diantaranya dengan melakukan pengaduan ke sejumlah lembaga perlindungan konsumen terdekat.

"Jadi, silahkan masyarakat atau yang tekait masalah ini bisa lakukan pengaduan bukan hanya dari YLKI, bisa ke Ditjen PKTN, BPKN. Bahkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK di seluruh provinsi hingga kabupaten-kota," tandasnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Diduga Lakukan Penipuan, Situs Web dan Akun Media Sosial Grab Toko Menghilang

[Bintang] Minta Cashback, Modus Penipuan Baru di Online Shop!
Buat yang suka belanja di online shop, hati-hati dengan modus penipuan baru yang meminta cashback. (Ilustrasi: Pexels.com)

Jejaring sosial diramaikan oleh topik Grab Toko yang diduga telah melakukan penipuan dan memakan sejumlah korban.

Salah satunya, @ChardKurniawan, yang kehilangan uang Rp 2,349 juta untuk transaksi pembelian Galaxy A51 dan Rp 12,024 juta untuk transaksi pembelian iPhone 12 Pro. Memang, harga yang ditawarkan oleh Grab Toko lebih rendah daripada harga di pasaran.

Menyadari hal ini, dia mengaku mencoba membeli produk di Grab Toko untuk "uji nyali".

"Uji nyali beli 2 hp di Grabtoko semoga beneran dikirim barangnya ngab. Nanti bakalan update disini kalau barang dikirim dan barang nyampe," ujar dia.

Setelah menunggu beberapa hari, unit produk yang dibeli tak kunjung tiba. Pada hari ini dia pun mendapati kabar tak menyenangkan dari akun Instagram resmi Grab Toko (@grabtokoid).

Singkat cerita, Grab Toko mengklaim mengalami masalah internal, yakni penggelapan uang konsumen oleh investor mereka, yang berdampak pada konsumen. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya