Liputan6.com, Jakarta - Wajib pajak sudah bisa menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2020. Hal ini termasuk untuk wajib pajak orang pribadi dan badan.
Wajib pajak badan dan orang pribadi memiliki tenggat waktu berbeda. Batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi pada 31 Maret 2021, sedangkan badan pada akhir April 2021.
Baca Juga
Dokumen yang harus disiapkan untuk SPT masih sama dengan tahun lalu, tidak ada penambahan atau pengurangan. Namun, pemerintah mendorong agar wajib pajak mengutamakan pelaporan SPT melalui e-Filing mengingat kondisi pandemi.
Advertisement
Mengutip laman pajak.go.id, wajib pajak orang pribadi pengusaha atau pekerja bebas menyiapkan:
- Formulir 1770 dan lampiran 1770 I–IV
- Neraca menggunakan format sederhana
- Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar
Penyampaian Laporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan berbagai cara. Berikut rinciannya:
1. Secara Langsung
Wajib pajak menyampaikan SPT langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan.
Namun berdasarkan keterangan di laman https://www.pajak.go.id/, sehubungan dengan pandemi Covid-19, saluran ini tidak dapat digunakan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
2. Pos atau Jasa Ekspedisi
Dikirim melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Dalam hal penyampaian SPT Tahunan ini, Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan dalam amplop tertutup yang telah dilekatkan Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan.
Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan bisa diunduh di laman resmi Ditjen Pajak. Pastikan alamat KPP yang dituju benar.
3. Layanan Online
Dilaporkan secara online melalui layanan elektronik DJP secara e-Filing, e-Form maupun dalam bentuk e-SPT.
SPT yang disampaikan melalui saluran tertentu (e-Filing) harus dilengkapi dokumen-dokumen yang wajib dipindai dan diunggah. Kecuali SPT Tahunan Pajak Penghasilan 1770 S atau 1770 SS dengan status nihil atau kurang bayar.
Setiap wajib pajak yang menggunakan layanan pajak online harus memiliki e-FIN. e-FIN tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Wajib pajak harus melakukan permohonan EFIN di KPP sebelum dapat mendaftarkan diri di layanan pajak online.
Â
Advertisement
4. Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)
Dilaporkan secara online melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang merupakan mitra DJP termasuk PT. Bank Negara Indonesia, PT. Bank Rakyat Indonesia, PT. Achilles Advanced Systems, dan PT. Mitra Pajakku.
Untuk daftar lengkap PJAP bisa dilihat di https://www.pajak.go.id/index-pjap .
Jenis SPT
Untuk wajib pajak orang pribadi, jenis SPT yang dilaporkan sesuai status.
Penghasilan kurang dari Rp 60 juta per tahun
- 1770SS untuk pegawai- 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain- 1770 untuk non-pegawai
Penghasilan di atas Rp 60 juta
- 1770S untuk pegawai- 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain- 1770 untuk non-pegawai