Enggak Pakai Ribet, Simak Cara Lapor SPT Pajak 2020

Wajib pajak sudah bisa menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2020

oleh Andina Librianty diperbarui 18 Jan 2021, 10:30 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2021, 10:30 WIB
Jelang Hari Terakhir, Warga Serbu Kantor Pajak Lapor SPT
Suasana saat para wajib pajak melaporkan SPT di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta, Kamis (29/3). Lonjakan wajib pajak terjadi jelang batas akhir penyampaian laporan SPT PPh orang pribadi yang jatuh pada 31 Maret 2018. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Wajib pajak sudah bisa menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2020. Hal ini termasuk untuk wajib pajak orang pribadi dan badan.

Wajib pajak badan dan orang pribadi memiliki tenggat waktu berbeda. Batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi pada 31 Maret 2021, sedangkan badan pada akhir April 2021.

Dokumen yang harus disiapkan untuk SPT masih sama dengan tahun lalu, tidak ada penambahan atau pengurangan. Namun, pemerintah mendorong agar wajib pajak mengutamakan pelaporan SPT melalui e-Filing mengingat kondisi pandemi.

Mengutip laman pajak.go.id, wajib pajak orang pribadi pengusaha atau pekerja bebas menyiapkan:

- Formulir 1770 dan lampiran 1770 I–IV

- Neraca menggunakan format sederhana

- Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar

Penyampaian Laporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan berbagai cara. Berikut rinciannya:

1. Secara Langsung

Wajib pajak menyampaikan SPT langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan.

Namun berdasarkan keterangan di laman https://www.pajak.go.id/, sehubungan dengan pandemi Covid-19, saluran ini tidak dapat digunakan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2. Pos atau Jasa Ekspedisi

Pelaporan SPT Pajak 2020 Ditargetkan Capai 80 Persen
Petugas menunggu masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). DJP menargetkan pelaporan SPT tahun ini bisa mencapai 15,2 juta atau sekitar 80 persen wajib pajak yang wajib melaporkan pembayaran pajaknya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dikirim melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Dalam hal penyampaian SPT Tahunan ini, Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan dalam amplop tertutup yang telah dilekatkan Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan.

Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan bisa diunduh di laman resmi Ditjen Pajak. Pastikan alamat KPP yang dituju benar.

3. Layanan Online

Dilaporkan secara online melalui layanan elektronik DJP secara e-Filing, e-Form maupun dalam bentuk e-SPT.

SPT yang disampaikan melalui saluran tertentu (e-Filing) harus dilengkapi dokumen-dokumen yang wajib dipindai dan diunggah. Kecuali SPT Tahunan Pajak Penghasilan 1770 S atau 1770 SS dengan status nihil atau kurang bayar.

Setiap wajib pajak yang menggunakan layanan pajak online harus memiliki e-FIN. e-FIN tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Wajib pajak harus melakukan permohonan EFIN di KPP sebelum dapat mendaftarkan diri di layanan pajak online.

 

4. Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)

Pelaporan SPT Pajak 2020 Ditargetkan Capai 80 Persen
Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Hingga 9 Maret 2020, pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) orang pribadi meningkat 34 persen jika dibandingkan pada tanggal yang sama tahun 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dilaporkan secara online melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang merupakan mitra DJP termasuk PT. Bank Negara Indonesia, PT. Bank Rakyat Indonesia, PT. Achilles Advanced Systems, dan PT. Mitra Pajakku.

Untuk daftar lengkap PJAP bisa dilihat di https://www.pajak.go.id/index-pjap .

Jenis SPT

Untuk wajib pajak orang pribadi, jenis SPT yang dilaporkan sesuai status.

Penghasilan kurang dari Rp 60 juta per tahun

- 1770SS untuk pegawai- 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain- 1770 untuk non-pegawai

Penghasilan di atas Rp 60 juta

- 1770S untuk pegawai- 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain- 1770 untuk non-pegawai

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya