Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Saragih menilai seharusnya proses pengurusan impor bawang putih bisa dilakukan secara lebih longgar. Sebab, jumlah petani bawang putih di Indonesia masih relatif kecil.
"KPPU memiliki konsen sendiri terhadap pengaturan impor (bawang putih) yang begitu ketat. Ini (impor ketat) tidak begitu pas untuk komoditi bawang putih, kenapa?. Karena tadi itu tidak ada pelaku usaha dalam negeri yang harus dilindungi di dalamnya," terangnya dalam webinar Pengawasan di Komoditas Bawang Putih, Jumat (22/1).
Baca Juga
Selain itu, bawang putih juga dianggapmenjadi salah satu komoditas yang sulit untuk dilakukan substitusi. Sehingga stoknya harus tetap terpenuhi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Advertisement
"Apakah dengan substitusi tidak mengonsumsi bawang putih karena mahal, maka masyarakat bisa mengganti ke produk yang lain ke seperti bawang merah?. Tidak juga," jelasnya.
Oleh karena itu, KPPU meminta pemerintah untuk lebih mempermudah proses impor bawang putih. Mengingat percepatan impor sangat diperlukan untuk memastikan supply tetap terjaga di pasaran.
"Karena, jika dalam proses penyediaan terlambat. Ini akan memicu kenaikan harga yang memberatkan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang," tambahnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jangan Kaget, Harga Bawang Putih Bakal Naik
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti komoditas bawang putih di awal tahun 2021 ini. Sebab, salah satu bumbu dapur favorit masyarakat Indonesia berpeluang besar untuk mengalami kenaikan harga pada awal tahun ini.
Wakil Ketua KPPU, Guntur Saragih mengatakan, potensi terjadinya kenaikan harga bawang putih tersebut tak lepas dari lambatnya proses penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) oleh Kementerian Perdagangan. Sehingga potensi terjadinya kelangkaan kian terbuka lebar.
"Bawang putih kembali menjadi sorotan KPPU di awal tahun 2021. Dan kami melihat risiko kenaikan harga itu ada di (awal) tahun 2021. Karena kita melihat adanya beberapa hal seperti persoalan izin impor yang masih sulit," tuturnya dalam webinar Pengawasan di Komoditas Bawang Putih, Jumat (22/1/2020).
Padahal, kata Guntur, penerbitan SPI seharusnya sudah bisa dilakukan untuk mendukung percepatan impor. Sehingga dapat menghindari terjadinya kelangkaan stok komoditas bawang putih di tanah air.
"Karena tentunya setelah izin impor terlambat dan belum terbit, akhirnya berisiko terhadap turunnya supply (bawang putih) di pasaran. Dan pada akhirnya juga akan berisiko naiknya harga yang harus ditanggung oleh konsumen," terangnya.
Maka dari itu, KPPU mendesak pemerintah melalui Kementerian Perdagangan untuk lebih peka terhadap potensi kenaikan harga ini. Di antaranya dengan mempercepat penerbitan SPI untuk komoditas bawang putih.
"Ini untuk bisa memperlancar proses penyediaan bawang putih. Supaya masyarakat tidak menanggung beban dengan harga yang mahal," tutupnya.
SulaemanÂ
Merdeka.com
Advertisement