Liputan6.com, Jakarta - Unit Usaha Syariah (UUS) Bank DKI mencatatkan pertumbuhan kinerja keuangan yang positif di 2020. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djuraini.
Dia menjelaskan, sampai dengan akhir 2020 UUS Bank DKI telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 5,99 triliun. Angka tersebut didominasi oleh penyaluran pembiayaan pada sektor produktif sebesar Rp4,06 triliun, atau 67,75 persen dari total pembiayaan. Adapun untuk sektor konsumtif di tahun 2020, UUS Bank DKI mencatatkan penyaluran pembiayaan sebesar Rp 1,93 triliun.
Baca Juga
Lebih lanjut, Herry menyampaikan bahwa DPK UUS Bank DKI pada tahun 2020 tumbuh 125,60 persen sebesar Rp,3,99 triliun per Desember 2020 dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp 1,77 triliun.
Advertisement
"Berbagai pencapaian kinerja keuangan tersebut telah mendorong peningkatan aset yang tumbuh sebesar 10,16 persen dari Rp6,19 triliun per Desember 2019 menjadi Rp6,82 triliun per Desember 2020," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Laba UUS Bank DKI juga mengalami pertumbuhan tumbuh sebesar 9,55 persen senilai Rp321 miliar per Desember 2020 dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya sebesar Rp293 miliar.
Dalam mengembangkan bisnis, UUS Bank DKI juga membangun sinergi dengan BUMD DKI Jakarta termasuk diantaranya melalui optimalisasi layanan perbankan syariah kepada PD Dharma Jaya.
"UUS Bank DKI juga menyediakan beragam solusi keuangan syariah seperti tabungan haji dan umrah. UUS Bank DKI juga dipercaya dalam melakukan kolaborasi yang meliputi intergrasi uang elektronik (JakOne Pay) untuk layanan pembayaran zakat, infak, dan sadaqah secara digital," ungkapnya.
Atas kinerja positif tersebut, Unit Usaha Syariah (UUS) Bank DKI ditetapkan sebagai salah satu penerima penghargaan UUS Terbaik dalam Iconomics Syariah Award 2021 yang diselenggarakan oleh The Iconomics.
Penghargaan tersebut diberikan kepada 83 pelaku industri keuangan syariah yang memiliki track record kinerja keuangan yang baik, memiliki tingkat kesehatan yang baik dari aspek risk profile, good corporate governance, serta earnings and capital.
“Mewakili segenap manajemen Bank DKI, saya mengucapkan terima kasih atas apresiasi penghargaan yang telah diberikan. Penghargaan ini menjadi penanda kepercayaan pemangku kepentingan termasuk  nasabah yang kian meningkat kepada UUS Bank DKI," tutup dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kabar Gembira, Bank Siap Beri Kredit dengan Suku Bunga Lebih Murah
Perbankan siap menyalurkan kredit dengan suku bunga lebih murah. Hal ini untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan membantu sektor usaha agar tetap dapat bertahan dan mulai melakukan ekspansi usahanya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan bahwa suku bunga kredit konsisten memperlihatkan tren penurunan di semua jenis penggunaan kredit, menunjukkan bahwa perbankan berupaya meningkatkan volume penyaluran kredit dengan suku bunga yang lebih murah.
"Dari sisi perbankan transparansi suku bunga menjadi competitive advantage persaingan yg menjadi daya tarik nasabah. Pasalnya setiap bank memiliki kondisi dan struktur yang berbeda, dan pertimbangan konsumen dalam memilih bank tidak hanya pertimbangan suku bunga, tetapi juga aspek layanan dan komunikasi yang baik antara bank dengan nasabahnya," dikutip dari akun Instagram @ojkindonesia, Selasa (2/2/2021).
OJK juga telah mengeluarkan kebijakan stimulus prudensial sektor keuangan yang menjadi bagian dari Paket Kebijakan Terpadu untuk peningkatan pembiayaan dunia usaha. Hal ini dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional yang diluncurkan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan LPS.
Sebagai informasi, OJK telah memperpanjang restrukturisasi kredit hingga Maret 2022 dan restrukturisasi pembiayaan hingga April 2022. Hal ini untuk meringankan beban debitur yang belum pulih dari dampak pandemi Covid-19 sekaligus menjaga kinerja dan stabilitas sektor keuangan.
Dalam hal dilakukan restrukturisasi berulang selama periode relaksasi, debitur tidak dikenakan biaya yang tidak wajar/berlebihan.
Per 4 Januari 2021, progres restrukturisasi perbankan telah mencapai Rp 971 triliun dengan 7,6 juta debitur. Ini terdiri dari debitur UMKM sebanyak 5,8 juta debitur dengan nilai Rp 386,6 triliun. Sedangkan debitur nonUMKM sebanyak 1,76 juta debitur dengan nilai Rp 584,4 triliun.
Untuk progres restrukturisasi perusahaan pembiayaan yaitu mencapai Rp 191,58 triliun dengan 5 juta kontrak yang setujui.
Advertisement
Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, OJK Perpanjang Kebijakan Stimulus hingga 2022
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, OJK telah menyusun beberapa kebijakan prioritas dalam mendukung percepatan fungsi intermediasi untuk pemulihan ekonomi makro nasional.
Salah satunya dengan memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit hingga Maret 2022 dan restrukturisasi pembiayaan hingga April 2022.
Langkah untuk meringankan beban debitur yang belum pulih dari dampak pandemi Covid-19 sekaligus menjaga kinerja dan stabilitas sektor keuangan.
"OJKÂ terus memonitoring pelaksanaan kebijakan restrukturisasi dan akan dilanjutkan hingga Maret 2022 untuk Perbankan dan April 2022 untuk Perusahaan Pembiayaan dengan melihat beberapa hal yang perlu diperhatikan," kata Wimboh dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara daring, Senin (1/2/2021).
Wimboh juga menegaskan, dalam restrukturisasi berulang selama periode relaksasi, debitur tidak dikenakan biaya yang tidak wajar atau berlebihan.
Sebagai informasi, saat ini Restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp 971 triliun atau 18 persen dari total kredit dari sekitar 7,6 juta debitur UKM dan korporasi.
Sementara itu, kebijakan restrukturisasi pembiayaan di Perusahaan Pembiayaan juga berjalan dengan baik dan hingga 25 Januari 2021 dengan restrukturisasi kepada nasabah senilai Rp 191,58 triliun dari 5 juta kontrak pembiayaan yang telah disetujui.
Kebijakan lainnya ialah penurunan bobot risiko kredit untuk kredit atau pembiayaan properti serta kendaraan bermotor untuk meningkatkan penyaluran pembiayaan di sektor tersebut.
"Serta penyesuaian Batas Maksimum Pemberian Kredit dan penurunan bobot risiko kredit untuk sektor kesehatan untuk memberikan kemudahan dalam penanganan pandemi," ujarnya.
Selain itu, kebijakan lain yang akan dilakukan OJK ialah mempermudah dan mempercepat akses pembiayaan bagi pelaku usaha khususnya UMKM.
Dengan cara, melalui perluasan pilot project KUR Klaster dan menambah pendirian Bank Wakaf Mikro. Selain itu, pembentukan Lembaga Keuangan Desa (LKD) bekerjasama dengan Kemendes PDTT (Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi).
Serta, mengoptimalkan peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) antara lain melalui penyediaan akses pembiayaan UMKM yang murah dan cepat (Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir) dengan bekerjasama dengan PemDa.
Langkah OJK lainnya memperluas ekosistem digitalisasi UMKM dari hulu sampai hilir, untuk membantu UMKM untuk bangkit di era pandemi dimana go digital menjadi suatu kebutuhan. Dengan, mengembangkan jaringan pemasaran UMKM melalui platform UMKM-MU.
Kemudian Digitalisasi Bank Wakaf Mikro mulai dari Pembiayan, operasionalisasi, dan pengembangan usaha nasabah mikro.Â
Upaya lain penetapan status sovereign bagi Lembaga Pengelola Investasi (LPI) untuk mendukung operasional LPI. Â