BUMN Buka 2.000 Lowongan Magang Bersertifikat, Minat?

BUMN kembali membuka Program Magang Mahasiswa Bersertifikat (PMMB)

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Feb 2021, 16:00 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2021, 16:00 WIB
Gedung Kementerian BUMN
Gedung Kementerian BUMN (dok: Humas KBUMN)

Liputan6.com, Jakarta - BUMN kembali membuka Program Magang Mahasiswa Bersertifikat (PMMB) yang diadakan oleh Forum Human Capital Indonesia (FHCI). Sebanyak 146 perusahaan BUMN memberi kesempatan bagi mahasiswa semester akhir untuk mengikuti program magang selama 6 bulan penuh.

Melansir dari Instagram resmi @kementerianbumn, dan situs resmi FHCI/pmmb.fhcibumn.com/, Kamis (11/2/2020) Program Magang Mahasiswa Bersertifikat dibuka sebanyak 2.000 posisi.

Mahasiswa yang terkonfirmasi telah mengikuti magang sebanyak 16.648. Adapun kriteria dan hak magang yang akan didapatkan sebagai berikut:

Kriteria

- Peserta merupakan mahasiswa aktif

- Bersedia magang selama 6 bulan

Hak Magang

- Mendapatkan sertifikat industri dan atau kompetensi

- Uang saku sesuai dengan peraturan yang berlaku (PKS)

Beberapa perusahaan BUMN yang menyediakan posisi magang diantaranya, Bulog, Damri, Antara, Perum jasa Tirta I dan II, PNRI, Peruri, Perhutani, dan sebagainya.

Selain itu PTN dan PTS telah menyalurkan mahasiswanya untuk mengikuti Program Magang Mahasiswa Bersertifikat (PMMB).

Sebagai informasi, Program Magang Mahasiswa Bersertifikat ini telah dilaksanakan sejak tahun 2018 dan telah terserap 19.131 mahasiswa di 120 BUMN.

Bagi mahasiswa yang berminat untuk mengikuti program magang ini dapat mendaftar melalui kampus masing-masing. Batas akhir waktu pendaftaran 12 Februari 2021. Untuk informasi lebih lanjut dapat mengunjungi https://pmmb.fhcibumn.com/

Ayo daftarkan diri kalian untuk mendapatkan pengalaman magang di perusahaan BUMN. Jangan sampai ketinggalan ya.

Reporter: Anisa Aulia Mahasiswa

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Restruturisasi BUMN, Karyawan Istaka Karya Dipindah ke Nindya Karya

20160725-Gedung Kementrian BUMN-AY
Gedung Kementrian BUMN. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menempatkan tenaga kerja BUMN restrukturisasi yang sedang idle yaitu  PT Istaka Karya, ke BUMN yang tengah bertumbuh yaitu PT Nindya Karya. Saat ini Nindya Karya memang tengah membutuhkan tambahan tenaga kerja terampil.

Langkah pengalihan SDM ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara PT Nindya Karya (NK) dengan PT Istaka Karya (IK) tentang Penempatan karyawan PT Istaka Karya di PT Nindya Karya pada akhir Januari lalu.

Nota Kesepahaman tersebut berisi rencana Kerjasama penempatan karyawan PT Istaka Karya di PT Nindya Karya selama satu tahun sesuai hasil assesment dan kebutuhan PT Nindya Karya. Diharapkan beban karyawan juga akan pindah dari BUMN Restrukturisasi yang idle kepada BUMN lainnya yang sedang tumbuh.

Direktur Utama PT PPA Yadi Jaya Ruchandi menjelaskan, penempatan karyawan terampil yang saat ini idle pada BUMN restrukturisasi ke BUMN bertumbuh merupakan bagian dari program sinergi biaya yang dijalankan, serta merupakan strategi pool of talent dengan mengefektifkan karyawan terampil pada ekosistem BUMN.

"Hal ini merupakan peluang untuk karyawan terampil pada bidangnya untuk tetap dapat mengembangkan potensi yang dimilikinya pada masa yang sulit ini," ujar Yadi dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).

Direktur Investasi 1 dan Restrukturisasi PT PPA Rizwan Rizal Abidin mengatakan, komitmen PPA dalam penyelamatan lapangan kerja BUMN Klaster Danareksa PPA tidak hanya sebatas penempatan karyawan PT IK ke PT NK.

Saat ini, PPA sedang mengkaji potensi penempatan karyawan yang memiliki potensi, keterampilan dan pengalaman yang sesuai untuk ditempatkan pada BUMN yang membutuhkan dari BUMN Restrukturisasi.

"Penempatan karyawan PT IK di PT NK adalah yang pertama, kami akan terus kaji operasi BUMN Restruturisasi lainnya dengan mencoba menerapkan strategi pengurangan beban operasi sementara dengan penempatan karyawan terampil di BUMN restrukturisasi terkait ke BUMN lainnya di klaster Danareksa PPA yang tentunya lebih membutuhkan dan lebih sehat dalam operasi perusahaannya," ujarnya.

Adapun sejak 30 September 2020, dalam rangka menjalankan amanah Pemegang Saham untuk melakukan restrukturisasi BUMN, PT PPA menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Menteri BUMN.

Surat Kuasa Khusus diberikan Menteri BUMN kepada PPA khusus untuk melakukan tindakan-tindakan yang menjadi kewenangan dan atau hak Pemegang Saham kepada 21 (dua puluh satu) BUMN antara lain PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Industri Glas (Persero), PT Kertas Leces (Persero) dan PT Djakarta Lloyd (Persero).

Selain itu juga Indah Karya (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), dan PT Barata Indonesia (Persero).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya