Liputan6.com, Jakarta PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menempatkan tenaga kerja BUMN restrukturisasi yang sedang idle yaitu  PT Istaka Karya, ke BUMN yang tengah bertumbuh yaitu PT Nindya Karya. Saat ini Nindya Karya memang tengah membutuhkan tambahan tenaga kerja terampil.
Langkah pengalihan SDM ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara PT Nindya Karya (NK) dengan PT Istaka Karya (IK) tentang Penempatan karyawan PT Istaka Karya di PT Nindya Karya pada akhir Januari lalu.
Baca Juga
Nota Kesepahaman tersebut berisi rencana Kerjasama penempatan karyawan PT Istaka Karya di PT Nindya Karya selama satu tahun sesuai hasil assesment dan kebutuhan PT Nindya Karya. Diharapkan beban karyawan juga akan pindah dari BUMN Restrukturisasi yang idle kepada BUMN lainnya yang sedang tumbuh.
Advertisement
Direktur Utama PT PPA Yadi Jaya Ruchandi menjelaskan, penempatan karyawan terampil yang saat ini idle pada BUMN restrukturisasi ke BUMN bertumbuh merupakan bagian dari program sinergi biaya yang dijalankan, serta merupakan strategi pool of talent dengan mengefektifkan karyawan terampil pada ekosistem BUMN.
"Hal ini merupakan peluang untuk karyawan terampil pada bidangnya untuk tetap dapat mengembangkan potensi yang dimilikinya pada masa yang sulit ini," ujar Yadi dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dalam Kajian
Direktur Investasi 1 dan Restrukturisasi PT PPA Rizwan Rizal Abidin mengatakan, komitmen PPA dalam penyelamatan lapangan kerja BUMN Klaster Danareksa PPA tidak hanya sebatas penempatan karyawan PT IK ke PT NK.
Saat ini, PPA sedang mengkaji potensi penempatan karyawan yang memiliki potensi, keterampilan dan pengalaman yang sesuai untuk ditempatkan pada BUMN yang membutuhkan dari BUMN Restrukturisasi.
"Penempatan karyawan PT IK di PT NK adalah yang pertama, kami akan terus kaji operasi BUMN Restruturisasi lainnya dengan mencoba menerapkan strategi pengurangan beban operasi sementara dengan penempatan karyawan terampil di BUMN restrukturisasi terkait ke BUMN lainnya di klaster Danareksa PPA yang tentunya lebih membutuhkan dan lebih sehat dalam operasi perusahaannya," ujarnya.
Adapun sejak 30 September 2020, dalam rangka menjalankan amanah Pemegang Saham untuk melakukan restrukturisasi BUMN, PT PPA menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Menteri BUMN.
Surat Kuasa Khusus diberikan Menteri BUMN kepada PPA khusus untuk melakukan tindakan-tindakan yang menjadi kewenangan dan atau hak Pemegang Saham kepada 21 (dua puluh satu) BUMN antara lain PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Industri Glas (Persero), PT Kertas Leces (Persero) dan PT Djakarta Lloyd (Persero).
Selain itu juga Indah Karya (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), dan PT Barata Indonesia (Persero).
Advertisement