1 Juta Lowongan PPPK 2021 buat Guru Honorer, Tak Ada Batasan Usia

Untuk menjaga kualitas guru, penerimaan PPPK 2021 tetap harus melalui proses seleksi.

oleh Athika Rahma diperbarui 12 Feb 2021, 18:00 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2021, 18:00 WIB
Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK 2019
Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK 2019

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah membuka kuota hingga 1 juta guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) di tahun ini. Seleksi PPPK 2021 dipastikan terbuka bagi guru honorer segala usia.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, pembukaan seleksi PPPK ini merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru dan kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.

“Kita berikan kesempatan yang adil dan demokratis bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK. Guru honorer tidak lagi harus antre menjadi PPPK dan tidak ada batasan usia untuk ikut seleksi,” ujar Mendikbud seperti melansir laman Setkab, Jumat (12/2/2021).

Namun, dia menegaskan jika untuk menjaga kualitas guru, PPPK tetap harus melalui proses seleksi. Bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar.

“Undang-undang tidak memperbolehkan kita mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi,” tegas Nadiem Makarim.

Meski demikian, bagi guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini, Nadiem meminta untuk tidak berkecil hati. Mereka diberi kesempatan mengikuti tes PPPK sampai tiga kali.

Bahkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan mempersiapkan materi-materi pembelajaran sehingga para guru dapat belajar secara mandiri sebelum ikut penerimaan PPPK. “Kalau tahun ini belum lolos seleksi, bisa mencoba sampai dengan tiga kali,” terangnya.

 

Saksikan Video Ini

PPPK Setara PNS

Honorer Kategori Dua Serbu Gedung DPR
Sejumlah Guru honorer Kategori 2 ( HK2 ) berkumpul di depan gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (23/7). Forum Honorer K2 tersebut berdatangan dari seluruh pelosok Indonesia untuk menyuarakan aspirasinya. (Liputan6.com/JohanTallo)

Menurut Nadiem, PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

“Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan itu akan sama, semoga tidak lagi ada mispersepsi,” tegasnya.

Mendikbud menyebut, masih banyak pemerintah daerah (pemda) yang belum mengajukan formasi guru PPPK.

“Masih banyak sekali dinas-dinas yang belum mengajukan formasi. Saya mengimbau agar jangan ragu mengajukan formasi. Anggaran seleksi dan gaji sudah disediakan pemerintah pusat. Bukan diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” ujarnya. Nadiem menambahkan bahwa pemerintah daerah sendiri yang tahu akan kebutuhan formasi guru di wilayahnya.

Terkait penerimaan, ditegaskan jika pemerintah hanya akan mengangkat guru honorer apabila lolos seleksi PPPK.

“Kita buka sampai satu juta. Tapi kalau yang lolos seleksi cuma 100 ribu, ya 100 ribu saja yang kita angkat menjadi PPPK. Tidak akan ada kompromi untuk kualitas pendidikan bagi anak-anak kita,” tandas Nadiem.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya