Liputan6.com, Jakarta Maskapai Wings Air terpaksa menunda penerbangan bernomor IW-1248 dari Bandara Kualanamu di Deli Serdang dengan tujuan Bandara Binaka Gunung Sitoli (GNS), Sumatera Utara, Minggu (7/3/2021).
Corporate Communications Strategic of Wings Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan, hal ini dikarenakan seorang penumpang tiba-tiba membuka jendela pesawat.
"Penerbangan IW-1248 sudah dipersiapkan dengan baik, memiliki jadwal keberangkatan pada 08.45 WIB. Wings Air mengoperasikan ATR 72-500 registrasi PK-WFO, yang akan menerbangkan 4 awak pesawat serta 44 penumpang dewasa serta 1 (satu) anak-anak," jelas Danang dalam keterangannya, Minggu (7/3/2021).
Advertisement
Lanjutnya, ketika proses persiapan keberangkatan selesai dan seluruh penumpang sudah berada di dalam kabin pesawat, salah satu penumpang laki-laki berinisial HS (29) yang memiliki nomor kursi 3A sesuai lembar masuk pesawat (boarding pass) tiba-tiba membuka jendela darurat (emergency exit window).
Atas kondisi tersebut, seluruh penumpang diturunkan dan diarahkan kembali ke ruang tunggu keberangkatan bandar udara.
Saat ini pesawat Wings Air ATR 72-500 registrasi PK-WFO sedang dilakukan pengecekan pada pesawat udara.
"Sesuai standar operasional prosedur (SOP), awak pesawat menginformasikan kepada petugas layanan darat atau ground handling dan petugas keamanan atau aviation security agar segera dilakukan penanganan kepada HS," tambah Danang.
Â
Saksikan Video Ini
Tunda Penerbangan
Pihak Wings Air sendiri telah menyerahkan HS kepada pihak terkait beserta Otoritas Bandar Udara (otband) guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Gegara hal tersebut, keberangkatan Wings Air penerbangan IW-1248 mengalami keterlambatan 55 menit.
Penerbangan IW-1248 telah diberangkatkan kembali pada 09.40 WIB dengan menggunakan pesawat Wings Air yang lain yakni ATR 72-600 registrasi PK-WHM. Pesawat mendarat di Gunung Sitoli pukul 10.45 WIB.
Maskapai menegaskan, seluruh operasional pesawat mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan (safety first).
"Wings Air mewajibkan kepada seluruh penumpang untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan saat di darat serta sedang mengudara. Tindakan yang dilakukan oleh penumpang indisipliner atau unruly/ disruptive passenger akan mendapatkan sanksi tegas dan memiliki konsekuensi hukum," tandasnya.
Advertisement