Liputan6.co,m Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki 5 strategi untuk mencegah fraud (kecurangan) di industri jasa keuangan. Langkah yang dijalankan adalah memperkuat governance untuk demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor tersebut.
Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ahmad Hidayat mengatakan, terjaganya stabilitas sektor jasa keuangan dalam masa pandemi, selain karena berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK beserta pemerintah, BI, dan stakeholders, tentu juga tidak lepas dari peran industri jasa keuangan dalam menjaga implementasi good governance.
Baca Juga
“Aspek good governance merupakan salah satu pilar utama dalam memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa industri jasa keuangan memiliki daya tahan dan daya saing yang kuat, serta dapat tumbuh dengan stabil,” kata Ahmad dikutip dari Instagram @ojkindonesia, Minggu (14/3/2021).
Advertisement
Oleh karena itu, kata Ahmad, OJK berkomitmen dalam Penguatan Governance di Sektor Jasa Keuangan melalui penerapan Inisiatif Strategis Anti Bribery Management System, sesuai standar internasional dengan mengimplementasikan SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan di OJK dan Sektor Jasa Keuangan.
Inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) tahun 2019-2020 dan telah diawali dengan penandatanganan komitmen bersama penerapan SNI ISO 37001 antara OJK dengan Industri Jasa Keuangan yang diwakili oleh masing-masing asosiasi yang ada di sektor Perbankan, Pasar Modal dan Industri Keuangan Non-Bank.
“Penguatan Governance di OJK dan Sektor Jasa Keuangan bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan kredibilitas perusahaan dan perekonomian nasional,” katanya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Berikut 5 strategi anti fraud di OJK:
1. Penerapan Whistle Blowing System (WBS)
Sebagai sarana untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh insan OJK. Pengelolaan WBS OJK dilakukan oleh pihak eksternal untuk menjaga independensi dan jaminan perlindungan terhadap kerahasiaan pelapor.
2. Kewajiban Pelaporan e-LHKPN
Seluruh pegawai OJK dengan level jabatan staf ke atas wajib menyampaikan LHKPN secara periodik setiap tahun melalui aplikasi e-LHKPN. Melalui hal ini, OJK berhasil mendapatkan Penghargaan Lembaga dengan Pengelolaan e-LHKPN Terbaik Tahun 2017, 2018, dan 2020.
3. Penandatanganan Pakta Integritas
Pakta Integritas OJK wajib ditandatangani oleh seluruh Insan OJK secara periodik setiap tahun termasuk Anggota Dewan Komisioner (ADK). Hal ini dimaksudkan bahwa seluruh Insan OJK memiliki komitmen yang sama untuk menegakkan integritas.
4. Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi
OJK membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) sejak tahun 2015 yang mengelola pelaporan gratifikasi dari seluruh insan OJK.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan kesadaran insan OJK dalam melaporkan gratifikasi, baik melalui penyusunan peraturan, sosialisasi, serta penyediaan sistem informasi.
Hal tersebut membuat OJK mendapatkan penghargaan dari KPK untuk Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik dari 2016, 2017, 2018, dan 2020.
5. Survei Penilaian Integritas
Nilai indeks integritas OJK tahun 2020 sebesar 84,74 dari skala 100, di atas rata-rata total Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah yang meningkat dari tahun sebelumnya, yaitu 82,60. Nilai tersebut menunjukkan bahwa OJK memiliki level risiko korupsi yang rendah.
Demikian penerapan POJK No.39/POJK.03/2019 OJK diharapkan bisa mendorong penerapan strategi anti fraud di sektor jasa keuangan, salah satunya di industri perbankan melalui penerapan POJK No.39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum.
Bank Umum wajib menyusun dan menerapkan strategi anti fraud yang efektif, dengan memperhatikan, kondisi lingkungan intern dan ekstern, Kompleksitas kegiatan usaha, jenis, potensi, dan risiko fraud, serta kecukupan sumber daya yang dibutuhkan.
Advertisement