Liputan6.com, Jakarta - PT Ajinomoto Indonesia memanfaatkan sisa hasil produksi untuk menjadi pupuk cair Amina. Kegiatan ini dilakukan perusahaan untuk mengurangi limbah hasil produksi dan melestarikan lingkukan hayati.
"Pupuk cair Amina diproduksi dengan standar SNI. Pupuk yang mengandung bahan organik tersebut seperti nitrogen, fosfor, kalium, serta berbagai unsur mikro ini didistribusikan ke berbagai daerah untuk digunakan pada berbagai jenis tanaman," kata Direktur Ajinomoto, Yudho Koesbandriyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (16/3/2021).
Dia menambahkan, Ajinomoto diproduksi dengan menggunakan bahan baku alami seperti tetes tebu. Dalam pengelolaan proses tersebut menghasilkan produk cair berupa pupuk Amina.
Advertisement
"Amina kemudian digunakan petani sebagai pupuk tanaman tebu yang kemudian kami gunakan sebagai bahan baku utama Ajinomoto. Proses ini disebut siklus bio," paparnya.
Sampai saat ini Ajinomoto telah mengembangkan berbagai pupuk yang memanfaatkan sisa hasil produksi mereka, harapannya agar para petani dapat lebih mudah mendapatkan pupuk yang mereka butuhkan untuk menjaga kesuburan tanah dan tanaman mereka.
"Impact biocycle tentunya memberikan manfaat besar bagi lingkungan sekitar, salah satunya seperti produk Amina dapat digunakan sebagai alternatif pengganti pupuk sumber nitrogen yang cukup langka di pasaran," pungkasnya.Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jokowi Keluarkan Batu Bara dari Kategori Limbah B3
Limbah batu bara dikeluarkan dari daftar kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3). Penghapusan ini tertuang dalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan merupakan salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja.
Kategori limbah B3 adalah Fly Ash dan Buttom Ash (FABA) atau limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara pada pembangkit tenaga uap PLTU, boiler, dan tungku industri untuk bahan baku, serta keperluan sektor konstruksi.
"Pemanfaatan Limbah nonB3 sebagai bahan baku yaitu pemanfaatan Limbah nonB3 khusus seperti fly ash batubara dari kegiatan PLTU dengan teknologi boiler minimal CFB (Ciraiating Fluidi"zed Bed) dimanfaatkan sebagai bahan baku kontruksi pengganti semen pozzolan," bunyi aturan tersebut dikutip Merdeka.com, Jumat (12/3/2021).
Pada pasal 459 ayat 3 (C) dijelaskan Fly Ash batu bara dari kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan kegiatan lainnya tidak termasuk sebagai limbah B3, melainkan nonB3.
Sementara pada pasal 54 ayat 1 huruf a PP 101/2014 tentang pengelolaan limbah B3, dijelaskan bahwa debu batu bara dari kegiatan PLTU dikategorikan sebagai limbah B3.
"Contoh Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi bahan baku antara lain Pemanfaatan Limbah B3 fly ash dari proses pembakaran batu bara pada kegiatan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang dimanfaatkan sebagai substitusi bahan baku alumina silika pada industri semen," papar aturan tersebut.
Tetapi Beleid tersebut dicabut lewat PP 22, bersama empat PP lainnya. Diketahui PP tersebut diteken Jokowi pada 2 Februari 2021.
Advertisement