Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengidentifikasi adanya 62 direksi dan komisaris BUMN yang rangkap jabatan di perusahaan lain.
Direksi dan komisaris yang rangkap jabatan tersebut tersebar di 3 sektor yang diselidiki KPPU. Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto menjelaskan sektor-sektor tersebut.
Baca Juga
"Pertama ada di sektor keuangan, 31 orang direksi dan komisaris ini rangkap jabatan setidaknya di satu perusahaan. Bahkan, ada yang di 11 perusahaan," ujar Taufik dalam konferensi pers, Senin (22/3/2021).
Advertisement
Kedua ialah sektor pertambangan. Dari 12 direksi dan komisaris yang ditelusuri, per orang minimal rangkap jabatan di satu perusahaan hingga terbanyak di 22 perusahaan.
Kemudian ketiga ialah sektor konstruksi. Dari 19 direksi dan komisaris, per orangnya minimal rangkap jabatan di satu perusahaan hingga terbanyak di 5 perusahaan.
Taufik mengatakan, pihaknya masih akan memperluas penyelidikan di sektor lainnya. Menurutnya, rangkap jabatan tersebut bisa menimbulkan persaingan yang tidak sehat ke depannya.
"Potensinya mengarah ke kartel itu semakin kuat," ujar Taufik.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Erick Thohir Bolehkan Komisaris BUMN Rangkap Jabatan di Perusahaan Swasta
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merombak syarat dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian anggota dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN.
Perubahan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 10/MBU/10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor 02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.
Beleid itu mengatur beberapa ketentuan, salah satunya dibolehkannya Komisaris BUMN untuk merangkap jabatan di perusahaan lain selain BUMN. Ketentuan tersebut tercantum di Bab V huruf A angka 1.
"Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas dapat merangkap jabatan sebagai dewan komisaris pada perusahaan selain BUMN dengan ketentuan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian dikutip Liputan6.com, Senin (26/10/2020).
Lalu di huruf A angka 2 tercatat, bagi Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas yang merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris pada perusahaan selain BUMN sebagaimana dimaksud pada angka 1, wajib memenuhi presentase kehadiran dalamrapat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN selama satu tahun paling sedikit 75 persen (tujuh puluh lima persen) kehadiran, sebagai persyaratan untuk memperoleh tantiem/insentif kinerja bagi yang bersangkutan.
Kemudian, pada Huruf B yang memuat tentang Larangan Rangkap Jabatan disebutkan, anggota dewan komisaris dan/atau dewan pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota dewan komisaris dan/atau dewan pengawas BUMN, kecuali berdasarkan penugasan khusus dari Menteri (lihat angka 1).
Lalu, angka 2 menyebutkan, anggota dewan komisaris dan/atau dewan pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota direksi pada BUMN, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, atau menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota dewan komisaris/dewan pengawas, atau jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan BUMN yang bersangkutan, kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai anggota dewan komisaris/dewan pengawas BUMN.
"Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang memangku jabatan rangkap sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2, masa jabatannya sebagai anggota dewan komisaris/dewan pengawas berakhir karena hukum sejak saat anggota dewan komisaris/dewan pengawas lainnya atau anggota direksi atau RUPS/Menteri mengetahui perangkapan jabatan sebagaimana dimaksud," demikian dikutip dari angka 3.
Advertisement