Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat adanya kenaikan arus modal dari investor ke industri financial technology (fintech) sepanjang tahun 2020.
Asisten Gubernur BI Filianingsih Hendarta menyebutkan, pertumbuhan dana investor terhadap industri fintech mencapai USD 2,19 miliar atau sekitar Rp 31,6 triliun (asumsi kurs Rp 14.442).
"Ini kalau dilihat tumbuh USD 2,19 miliar atau sekitar 235 persen dari tahun 2019. Kami harap, jumlah pendanaan ini semakin banyak ke depannya khususnya di sektor payment dan investment," ujar Filianingsih dalam tayangan virtual, Rabu (24/3/2021).
Advertisement
Filianingsih menyebutkan, selama 2020, pertumbuhan industri fintech memang meningkat pesat diiringi dengan adanya perubahan pola transaksi masyarakat serta penetrasi digital ke dalam layanan keuangan.
Misalnya saja, menurut data BI, transaksi e-commerce di Indonesia pada triwulan ke-IV tahun 2020 mencapai Rp 90,28 triliun, naik 28 persen q to q atau 49,5 persen yoy. Lalu, transaksi digital banking naik 12,4 persen q to q dan 41 persen yoy.
"Sementara, transaksi uang elektronik naik 18 persen q to q dan 22 persen yoy," ujarnya.
Tak hanya itu, inovasi digital juga bertambah semakin cepat di masa pandemi. Tidak lagi tahunan, inovasi ini diluncurkan bahkan dalam jangka waktu harian demi memudahkan transaksi masyarakat.
Kebanyakan, inovasi ini diciptakan oleh industri fintech dan industri digital, namun industri yang lebih senior seperti perbankan, IKNB dan lainnya juga mulai menerapkan digitalisasi dalam pelayanannya untuk nasabah.
"Fintech terus mengeluarkan produk baru dan kolaboras dengan pelaku lama seperti perbankan, IKNB, seperti kolaborasi tarik tunai, pembelian reksa dana, atau penyaluran dana," tuturnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Daftar Lengkap Fintech Lending Berizin di OJK, Ada 4 yang Baru Terdaftar
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengumumkan fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang telah mengantongi izin, per 23 Februari 2021. Kini total jumlah penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin mencapai 148 perusahaan.
Adapun terdapat penambahan 4 penyelenggara fintech lending berizin. Keempatnya, yaitu PT Dana Syariah Indonesia, PT Berdayakan Usaha Indonesia, PT Artha Permata Makmur, dan PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat sehingga jumlah perusahaan yang berizin menjadi 45 (empat puluh lima) penyelenggara.
"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," mengutip keterangan resmi OJK, Selasa (23/3/2021).
Masyarakat diimbau untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Untuk melakukan pengecekan status izin penawaran produk jasa keuangan, masyarakat dapat menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157.
Adapun daftar lengkap fintech lending bisa disimak di https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Pages/Penyelenggara-Fintech-Lending-Terdaftar-dan-Berizin-di-OJK-per-23-Februari-2021.aspx
Advertisement