Gara-Gara Pandemi, Masyarakat Sulit Punya Rumah

Pandemi Covid-19 membuat masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) informal sulit mempunyai rumah.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Mar 2021, 16:01 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2021, 15:56 WIB
Berburu Rumah Murah di Indonesia Property Expo 2017
Pengunjung melihat maket rumah di pameran Indonesia Property Expo (IPEX) 2017 di JCC, Senayan, Jakarta, Jumat (11/8). Pameran proyek perumahan ini menjadi ajang transaksi bagi pengembang properti di seluruh Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan DJKN, Meirijal Nur menyebut, pandemi Covid-19 membuat masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) informal sulit mempunyai rumah. Padahal rumah saat ini menjadi kebutuhan dasar masyarakat di Indonesia.

Dia mengatakan kehadiran virus asal China itu telah menggerus daya beli masyarakat. Tak sedikit juga yang menjadi korban PHK hingga pengurangan pendapatan.

"MBR, kemampuan dia akses pendanaan untuk dapat KRP terbatas, kemudian juga akses perumahan MBR itu sendiri jauh dari transportasi publik," kata Mei dalam acara Media Briefing DJKN secara virtual, Jumat (26/3/2021).

Meirijal mengatakan, pertumbuhan komponen pembentuk harga rumah dengan pertumbuhan kemampuan masyarakat tidak seimbang. Di mana pertumbuhan komponen pembentuk harga rumah khususnya tanah naik dengan cepat setiap tahunnya.

"Nah ini pertumbuhan kemampuan masyarakat MBR tidak secepat pertumbuhan harga rumah ditambah masalah Covid-19 ini semakin memperjauh kemampuan masyarakat mendapatkan rumah yang layak," ujarnya.

Berdasarkan data SMF, ketersediaan rumah di Indonesia masih mengalami backlog yang artinya permintaan terhadap rumah lebih tinggi dibandingkan suplainya. Permintaan rumah setiap tahunnya terdapat 1,2 juta sedangkan suplainya hanya sekitar 400 ribu.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Perluasan Mandat ke SMF

dp rumah murah
Dana yang dikucurkan jelang dua minggu sebelum Hari Raya ini sangat potensial untuk dialokasikan sebagai dana tambahan untuk uang muka rumah.

Oleh karena itu, DJKN memberikan perluasan mandat kepada SMF selaku BUMN yang berada di bawah Kementerian Keuangan. Perluasan mandat ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara untuk pendirian persero di bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan.

Perluasan mandat ini memberikan ruang kepada SMF untuk ikut menyediakan pembiayaan tidak hanya di sisi permintaan atau masyarakat, melainkan pada sisi suplai seperti developer atau lembaga keuangan yang bertugas di sektor perumahan.

"Pemerintah berharap bisa kurangi backlog perumahan, jumlah permintaan lebih banyak daripada ketersediaan," ungkapnya.

Dwi Aditya Putra

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya