Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada tanggal 31 Maret 2021 lalu, telah menandatangani peraturan terkait dengan tata cara penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 tahun 2021.
Permenaker ini dibuat berdasarkan amanat dari Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2019, yang merupakan revisi dari PP No 44 tahun 2015 tentang JKK dan JKm. Pada PP No 82 tahun 2019 beberapa manfaatnya dinaikan.
Manfaat yang dinaikkan seperti Penggantian Biaya Transportasi, Santunan Tidak Mampu Bekerja (STMB), Biaya Penunjang Diagnostik, Biaya Alat Bantu Dengar, Biaya Kacamata, Biaya Home Care, serta Santunan Berkala dan Bantuan Beasiswa.
Advertisement
Adapun ketentuan pada Permenaker No 5 tahun 2021 lebih menitikberatkan kepada aspek teknis penyelenggaraan JKK, JKm, dan JHT, seperti kepesertaan, pembayaran iuran hingga pemberian manfaat.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, dengan adanya Permenaker ini maka beasiswa dapat diberikan kepada anak dari pekerja yang sudah meninggal ataupun cacat,
“Beasiswa diberikan untuk maksimal 2 anak dari tingkat Taman Kanak-kanak hingga perguruan tinggi. Dengan kenaikan manfaat ini maka anak-anak dari peserta yang meninggal dunia akan dijamin pendidikannya oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga menjadi sarjana S1,” jelasnya, dikutip melalui siaran pers pada Jumat (30/4/2021).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pegawai Pemerintah Non-ASN
Sementara itu, pada Permenaker ini juga disebutkan bahwa kepesertaan bagi pegawai pemerintah non Aparatur Sipil Negara wajib didaftarkan oleh Pemerintah ke BPJS Ketenagakerjaan. Dengan itu maka pegawai pemerintahan non Aparatur akan dilindungi oleh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kemudian, pada Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau pekerja informal, usia penerima pendaftaran kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dinaikan menjadi maksimal 65 tahun yang sebelumya 60 tahun.
Adapun dinaikkannya usia penerima, sebagai upaya Pemerintah untuk lebih luas memberikan perlindungan bagi pekerja informal dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Selain itu, perluasaan kepesertaan juga ditujukkan kepada peserta magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer, mahasiswa kerja praktek, peserta Pendidikan pengembangan bakat dan minat, atau narapidana yang dipekerjakan dalam proses asimilasi pada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara.
Reporter: Anisa Aulia
Advertisement