Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Umum Darat (DPP Organda) menyambut baik Surat Dirjen Perhubungan Darat soal pemasangan stiker bus AKAP dan AJAP selama masa pengendalian transportasi angkutan lebaran tahun 2021/1442 H. Pengecualian ini dinilai DPP Organda merupakan langkah yang solutif dan terukur penyelenggaraan transportasi di masa penyebaran Covid-19.
Sekjen DPP Organda, Ateng Aryono, mengakui bahwa pergerakan manusia menggunakan angkutan umum tetap berlangsung, baik di hari-besar atau hari biasa. Namun seiring dengan pelarangan mudik tahun ini, langkah pengecualian dalam pergerakkan tetap dibutuhkan.
Selama ini para awak angkutan penumpang bus AKAP dan AJAP sudah melakukan standar protokol kesehatan berupa 3 M. Penyedia jasa angkutan darat, kata Ateng, saat ini sebisa mungkin untuk melakukan upaya pencegahan dan perlindungan diri. Meskipun perlindungan kesehatan individu juga merupakan tanggung jawab semua pihak, termasuk pemerintah dan para pengguna moda transportasi umum.
Advertisement
"Pemilik PO Bus selalu mematuhi protokol kesehatan dan memastikan semua aman dari Covid-19. Disiplin seperti ini sudah dilakukan sejak awal pandemi hingga saat ini. Prinsip dasarnya bagi penyelenggara angkutan dapat menentukan penyelenggaraan angkutan yang produktif dan aman dari Covid-19," kata Ateng dalam keterangannya dikutip pada Selasa (4/5/2021).
DPP Organda menegaskan kendaraan berstiker ini tidak digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik. Bus AKAP dan AJAP yang menggunakan stiker khusus bukan melayani pemudik, tapi untuk masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Ateng menjelaskan stiker khusus bagi bus diberikan secara gratis dan dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub. Pihak pengusaha PO Bus hanya bisa mengisi data pada tautan yang disediakan pemerintah . "Pemerintah yang menentukan kuota bagi pengusaha PO yang berhak mendapat stiker," sambung Ateng.
DPP Organda juga mencermati soal kesesuaian penggunaan stiker dengan ketentuan di Surat Edaran Satgas Nno.13 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 Tahun 2021. Distu tercantum bahwa dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan non mudik. Mulai dari urusan bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa atau lurah setempat yang bertanda tangan basah atau elektronik.
"Substansinya, bus yang memiliki stiker tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021," kata Ateng.
DPP Organda juga meluruskan informasi menyesatkan, terkait kendaraan boleh mengangkut pemudik asal memiliki stiker khusus tersebut.
"Sekali lagi, stiker yang dimaksud adalalah sekedar indikator untuk memudahkan monitoring petugas di lapangan. DPP Organda dan pemilik PO Bus hanya mengikuti aturan saja," katanya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bus Stiker Khusus yang Bisa Beroperasi saat Larangan Mudik Lebaran
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan stiker khusus bagi bus yang akan tetap beroperasi selama masa peniadaan mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada 6-17 Mei 2021. Bus ini beroperasi bukan untuk keperluan mudik.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan, kendaraan atau bus berstiker ini akan digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik.
hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021, dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan non-mudik.
Perjalanan tersebut antara lain bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa atau lurah setempat yang bertanda tangan basah atau elektronik.
“Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan," jelas Budi dalam keterangan tertulis, Senin (3/5/2021).
"Oleh karena itu kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat,” tegasnya.
Stiker ini diberikan secara gratis dan dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat dan hanya bisa didapatkan dengan mengisi data pada tautan: https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7.
“Sementara itu bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan. Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021,” pungkas Budi.
Advertisement